Hotline Public Service

Bukti Pengambilan KTP dan KK Hilang. Bagaimana Cara Mengurusnya Kembali?

Rubrik Hotline Public Service (HPS) Tribun Pekanbaru menjawab pertanyaan dan keluhan warga.

Penulis: | Editor: Afrizal
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Baca: Aliran Sungai Kampar Miliki Titik Rawan, Begini Gambarannya Menurut BPBD

Caranya adalah membawa fotokopi berkas-berkas untuk membuat KK dan KTP yang tersimpan di rumah seperti fotokopi surat pindah, KK lama, KTP lama, surat izin RT, Lurah dan berkas lainnya ke UPTD kantor camat tempat domisili.

Pihak UPTD akan menunjukkan prosedur selanjutnya yang harus dilakukan.

Sekian informasinya, terima kasih.

Baharuddin
Kepala Disdukcapil Pekanbaru

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved