Hotline Public Service
Bukti Pengambilan KTP dan KK Hilang. Bagaimana Cara Mengurusnya Kembali?
Rubrik Hotline Public Service (HPS) Tribun Pekanbaru menjawab pertanyaan dan keluhan warga.
Penulis: | Editor: Afrizal
Baca: Aliran Sungai Kampar Miliki Titik Rawan, Begini Gambarannya Menurut BPBD
Caranya adalah membawa fotokopi berkas-berkas untuk membuat KK dan KTP yang tersimpan di rumah seperti fotokopi surat pindah, KK lama, KTP lama, surat izin RT, Lurah dan berkas lainnya ke UPTD kantor camat tempat domisili.
Pihak UPTD akan menunjukkan prosedur selanjutnya yang harus dilakukan.
Sekian informasinya, terima kasih.
Baharuddin
Kepala Disdukcapil Pekanbaru
Berita Terkait