Rabu, 15 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terima Aduan Dua Desa Terkait Konflik Agraria, DPRD Inhil Akan Segera Panggil PT K3

Junaidi menuturkan, DPRD berjanji akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak manajemen perusahaan

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor:
IST
Komisi II DPRD Inhil terima aduan dua desa terkait Konflik Agraria dengan PT K3. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : T Muhammad Fadhli.

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) akan segera mungkin menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan masyarakat dua desa di Kecamatan Tanah Merah dan PT Krisna Kereta Kencana (K3).

Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Inhil, AMD Junaidi saat menyambut kedatangan masyarakat Desa Tanjung Baru dan Sungai Nyiur di Kantor DPRD Inhil, Senin (9/10/2017).

Junaidi menuturkan, DPRD berjanji akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak manajemen perusahaan untuk mengklarifikasi informasi yang disampaikan oleh masayarakat.

Baca: Curah Hujan Tinggi, Banjir Tak Terbendung Di Desa Mumpa

“Kita akan segera melakukan pemanggilan terhadap perusahaan ini. Ini merupakan kepentingan masyarakat yang harus segera diselesaikan. Apalagi ini menyangkut penghidupan mereka,” ujar Junaidi.

Namun Komisi II meminta kepada perwakilan masyarakat yang hadir untuk menyiapkan kelengkapan data mengenai tuntutannya pada perusahaan.

“Sebelum memanggil perusahaan, perwakilan masyarakat kita minta siapkan data menyangkut tuntutan,” pinta Junaidi.

Kelengkapan yang dimaksud politisi Golkar ini antara lain meliputi bukti kepemilikan tanah kebun seperti SKT, SKGR atau sertifikat hak atas tanah, bukti pembayaran pajak tahunan, hingga bukti dokumentasi kerusakan akibat hama kumbang pasca beroperasinya PT K3 di daerah mereka.

Selanjutnya, Anggota Komisi II lainnya Muhammad Amin, menambahkan, permintaan masyarakat untuk menutup perusahaan tersebut memerlukan kajian yang lebih panjang dan mesti cermat.

Karena menurutnya, penutupan tak bisa serta-merta dilakukan hanya karena masyarakat meminta, harus ada bukti pelanggaran hukum yang jelas dilanggar oleh perusahaan sehingga dapat ditindaklanjuti untuk rekomendasi penutupan.

“Namun yang jelas kita tetap akan membela masyarakat. Karena selain kita membutuhkan investasi bagi pembangunan daerah, dampak pada masyarakat harus lebih diperhatikan. Karena bagaimana mungkin investasi berjalan tanpa ada kesejahteraan pada masyarakat,” jelas Amin.

Lebih lanjut Junaidi mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan komunikasi internal komisi terlebih dulu mengenai langkah apa yang akan diambil oleh DPRD Inhil sembari menunggu pengumpulan data yang dilakukan oleh masyarakat.

Baca: Sebelah Tangannya Membesar Melebihi Kepalanya, Anak ini Dijuluki Setan dan Diasingkan Warga

“Yang jelas kita akan memanggil PT K3 ini. Kita minta pada masyarakat untuk bersiap untuk datanya. Karena jangan sampai pihak perusahaan menang karena masyarakat tak lengkap memiliki dokumen. Karena itu penguat tuntutan masyarakat bisa tercapai," terang Junaidi menutup rapat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved