Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kepulauan Meranti

Suami Terjerat Narkoba dan Dipecat dari Polisi, Istri yang Lagi Hamil Syok hingga Keguguran

Isteri Taufik Hidayat, TRS mengaku hanya bisa pasrah menghadapi kasus yang menjerat suaminya, Taufik Hidayat.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/Guruh BW
Taufik Hidayat, mantan anggota Polres Meranti saat diperiksa oleh jaksa di ruang Pidum Kejari Kepulauan Meranti, Rabu (11/10/2017). 

Laporan wartawan  Tribunpekanbaru.com, Guruh BW.

TRIBUNPEKANBARU.COM,SELATPANJANG - Isteri Taufik Hidayat, TRS mengaku hanya bisa pasrah menghadapi kasus yang menjerat suaminya, Taufik Hidayat.

Saat ditemui di Kejari Kepulauan Meranti, Rabu (11/10/2017) TRS mengaku sempat syok saat suaminya ditangkap atas kasus Narkoba.

Terlebih saat itu, ia sedang hamil tua mengadung anak keduanya.

Akibat syok tersebut, TRS mengalami pendarahan dan berujung meninggalnya anak yang ia kandung.

"Malam saat penangkapan suami saya, saya langsung syok dan pendarahan. Saya sempat dilarikan ke RSUD, namun anak saya tidak bisa diselamatkan," ujar TRS.

Baca: VIDEO: Briptu TH Menangis Usai Dipecat, Ini Kisah yang Mengakhiri Karirnya Sebagai Anggota Polri

Baca: Wanita Hamil Ini Syok Bukan Main Saat Mau Melahirkan, Dokter Temukan Makhluk Mengerikan Ini

Saat ini ia hanya bisa berharap proses hukum yang dihadapi suaminya bisa segera tuntas.

TRS menuturkan, Taufik merupakan sosok suami yang sayang keluarga.

Ia juga tidak menyangka jika suaminya terlibat kasus Narkoba.

"Makanya saya syok berat saat polisi datang menggeledah rumah," ujarnya.

Saat ini ia hanya bisa berharap agar hakim nantinya bisa meringankan hukuman suaminya.

"Kami sudah cukup menderita. Mulai dari kehilangan anak dan terpisah karena musibah ini," ujar TRS.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menerima berkas pelimpahan kasus Taufik Hidayat, mantan anggota Polres Kepulauan Meranti yang tertangkap dalam peredaran Narkoba pada Agustus 2017 lalu.

Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara minta kepada Briptu Taufik Hidayat untuk memperkuat imannya. Ia diminta hafalkan Al Quran paling tidak satu juz. Ini disampaikan Kapolda untuk memperbaiki dirinya yang dipecat sebagai anggota Polri.
Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara minta kepada Briptu Taufik Hidayat untuk memperkuat imannya. Ia diminta hafalkan Al Quran paling tidak satu juz. Ini disampaikan Kapolda untuk memperbaiki dirinya yang dipecat sebagai anggota Polri. (Istimewa)

Penyerahan tersangkaTaufik berat ya barang bukti ini dikawal oleh 4 personil Ditresnarkoba Polda Riau dan seorang perwakilan Kejati Riau ke Kejari Meranti, Rabu (11/10/2017).

Taufik diperiksa sejak pagi hingga siang di ruang Pidum Kejari Kepulauan Meranti.

Isteri Taufik, TSR juga tampak menemani Taufik saat menjalani pemeriksaan.

Plh Kasi Pidum Kejari Kepulauan Meranti, Winanto, SH mengatakan barang bukti yang diterima oleh Kejari Kepulauan Meranti terkait Taufik berupa 1 bungkus plastik hitam yang berisi 1 kotak rokok yang berisikan 4 bungkus plastik klep serta satu pak plastik pembungkus.

Barang bukti selanjutnya adalah satu buah kaca pirek, satu buah pipet dan satu unit handphone merek Advan.

"Beserta sabu seberat 10 gram," ujar Winanto.

Dipecat dari satuan polisi

Taufik Hidayat merupakan satu dari sebelas oknum anggota Polri yang mendapat pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Taufik terlibat perkara kepemilikan narkotika dan perkara pidana umum lainnya, termasuk pencurian dengan pemberatan.

"Kepada Taufik jadikan polisi ini pengalamanmu Hafalkan satu juz (Al Quran) jadilah, ayat pendek," ujar kapolda saat Upacara PTDH di Halaman Mapolda Riau, Kamis (31/8/2017).

Hal mengejutkan terjadi saat Kapolda mencopot seragam Briptu Taufik Hidayat dari Sat Sabhara Polres Kepulauan Meranti.

Usai mencopot pakaian dinas dan menggantikannya dengan baju batik, pria ini pun langsung menitikkan air mata di hadapan Jendaral Bintang Dua tersebut.

Dia tampak berat menerima lepas dari kesatuan Polri setelah belasan Tahun mengabdi.

Namun, perbuatan Taufik yang tergolong berat karena terlibat kasus peredaran narkotika itu, membuat dia harus dikeluarkan dari tubuh Polri.

Briptu Toufik terbukti telah melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri yaitu dengan telah dijatuhi pidana 10 bulan penjara karena telah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved