BAORI Nyatakan SK Anis Murzil Tidak Berkekuatan Hukum
Walaupun begitu kata Kuasa Hukum KONI Pekanbaru Taufik SH, SK 41 yang dikeluarkan KONI Riau telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum
Penulis: Rino Syahril | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Majelis Hakim Baori, Rabu (11/10) sore nyatakan SK No. 41 tanggal 28 Juli 2017 Tentang Pergantian Antar Waktu Kepengurusan KONI Kota Pekanbaru adalah Tidak Berkekuatan Hukum.
Oleh karena itu Majelis Hakim Baori Gusti dan Palti Saragih meminta termohon I (Ketua Umum KONI Riau Emrizal Pakis) untuk menunjuk caretaker yang bertugas melaksanakan Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) KONI Pekannaru selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Putusan Perkara No : 02/P.BAORI/VIII/2017 Tgl 11 Oktober 2017 itu juga mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan menyatakan pelaksanaan Musorkotlub KONI Pekanbaru tangal 30 Mei 2017 sah karena telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan AD/ART KONI.
Walaupun begitu kata Kuasa Hukum KONI Pekanbaru Taufik SH, SK 41 yang dikeluarkan KONI Riau telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum. "Jadi intinya sampai sekarang hasil Musorkotlub tanggal 30 Mei 2017 tidak mengantongi SK dan Kepengurusan KONI Pekanbaru yang di ketuao H Amran Tambi masih sah," ungkap Taufik. (rsy)
