Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Amuk Warga di Siak

Serang dan Rusak Fasilitas PT SSL, 12 Warga Siak Dituntut 3 Sampai 5 Tahun Penjara

JPU menuntut belasan orang warga Siak yang terlibat aksi perusakan PT SSL dengan hukuman pidana penjara bervariasi.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
12 terdakwa saat menjalani proses sidang beberapa waktu lalu 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Konsekuensi hukum serius, kini harus diterima 12 orang terdakwa yang terlibat dalam aksi kerusuhan masif dan perusakan fasilitas milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Kabupaten Siak.


Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut belasan orang warga Bupati Siak, Afni Zulkifli itu dengan hukuman pidana penjara yang bervariasi, antara 3 hingga 5 tahun.


Tuntutan pidana ini dibacakan secara bergantian oleh JPU Rita Oktavera dan Oka Regina di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Dedy. 


Peristiwa pidana kerusuhan dan perusakan ini diketahui terjadi di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, dan bermula dari konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan.


Aksi anarkis yang dilakukan oleh 12 terdakwa ini dilaporkan menyebabkan kerugian fantastis, diperkirakan mencapai Rp15 miliar.


JPU menyatakan para terdakwa terbukti melanggar pasal berlapis, termasuk Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum), Pasal 406 KUHP (perusakan), Pasal 160 KUHP (penghasutan), Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

Adapun rincian tuntutan yang dijatuhkan JPU yakni, terdakwa Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio, dan Dadang Widodo, dituntut 5 tahun penjara.


Kemudian terdakwa Hemat Tarigan, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus dan Amri Saputra Sitorus, dituntut 4 tahun penjara.


Sementara terdakwa Aldi Slamet Gulo dan Hendrik Fernanda Gea, dituntut 3 tahun penjara.


Aksi brutal para terdakwa menyebabkan kerusakan parah pada aset-aset PT SSL. Laporan menyebutkan sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil hangus terbakar seluruhnya. 


Selain itu, 6 unit mobil mengalami kerusakan berat, satu unit alat berat, papan nama perusahaan, satu klinik, serta sejumlah fasilitas pendukung lainnya juga dirusak. 


Bahkan, barang-barang seperti mesin air turut dijarah oleh massa.

Menanggapi tuntutan berat dari JPU, para terdakwa langsung menyampaikan pembelaan mereka.


Mereka memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan memiliki tanggungan keluarga.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved