Keluhkan Sakit di Anus, Ternyata MH Sudah 6 Kali Dicabuli Tetangga Sendiri
Akibat dari perlakuan tersebut korban mengalami kesakitan di bagian anusnya hingga tidak mau sekolah.
Penulis: Budi Rahmat | Editor: Afrizal
Terbongkarnya dugaan pencabulan tersebut setelah korban bercerita langsung kepada orang tuanya.
Saat orang tua korban bertanya alasan korban tidak mau berangkat sekolah.
"Saat itulah korban mengakui bahwa ia kerap disodomi oleh pelaku. Aksi cabul tersebut dilakukan di rumah saat orang tua korban bekerja. Korban diancam akan dipukul jika memberitahukan aksi cabul tersebut," terang Polius.
Baca: Cendana Cup XV, SMP Al Ittihad Menang 3-2 Atas SMP Santa Maria
Baca: Muak Tapi Masih Cinta, Wanita Ini Minta Suaminya Agar Ditangkap, Alasannya Bikin Geleng Kepala
Setelah mendengarkan pernyataan anaknya itu orang tua korban didampingi pihak RW dan RT di Marpoyan Damai kemudian mendatangi A dan mengamankannya, Sabtu (21/10/2017)
A kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan melengkapi berkas termasuk visum korban.
"Setelah memenuhi alat bukti, A ditetapkan tersangka," terang Polius.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)