Pusat Pangkas Dana TKD
Dana Transfer Ke Daerah Kuansing Dipangkas Rp 260 Miliar, Pelantikan PPPK Ditunda
Dampak pemangkasan dana TKD sebesar Rp 260 miliar oleh pemerintah pusat terhadap Pemkab Kuansing adalah tertundanya pelantikan PPPK
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: FebriHendra
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dipastikan kembali menghadapi tantangan serius dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran tahun 2026.
Hal ini menyusul kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengurangi alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) secara nasional.
"Untuk Kuansing, pemangkasan TKD mencapai Rp 260 miliar, jumlah yang cukup besar dan akan berdampak langsung terhadap berbagai program prioritas pemerintah daerah," ujar Suhardiman Amby, Kamis (9/10/2025).
Baca juga: TKD Dipangkas Hingga Rp 1,2 Triliun, Gubernur Riau Telepon Menteri Keuangan Purbaya
Baca juga: DPRD Riau Minta Gubernur Lobi Pusat Agar Tidak Ada Pemotongan TKD
Dana Transfer ke Daerah (TKD) adalah alokasi dana dari APBN yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dana ini bertujuan untuk mendukung pemerataan pembangunan, mengurangi ketimpangan fiskal, dan meningkatkan pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia
Salah satu dampak paling nyata di pangkasnya dana TKD bagi Pemkab Kuansing adalah tertundanya pelantikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lulus seleksi.
Selain itu, penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi CPNS rekrutan 2024 yang sudah menerima SK, juga harus ditunda.
Jika PPPK dilantik serentak, kondisi ini tentu menambah beban belanja pegawai.
Sebab, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), rasio belanja pegawai di kisaran 30 persen dari APBD.
"Kalau dilantik ada penambahan Rp 150 miliar, dan belanja pegawai di atas 40 persen dari APBD," ujarnya.
Tantangan efisiensi anggaran ini akan menguji kreativitas dan kemampuan Pemkab Kuansing dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berbagai sektor seperti pajak daerah, retribusi, dan kerja sama dengan pihak ketiga akan dioptimalkan.
Di sisi lain, Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebelumnya juga menegaskan komitmennya untuk tidak membebani masyarakat, terutama dengan tidak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Jangan masyarakat yang ditekan pajak, sementara pengusaha perkebunan meraup keuntungan," ujar Suhardiman.
Pemerintah daerah memilih menggarap potensi sektor lain, seperti perkebunan, pertambangan, dan kendaraan bermotor.
dana transfer ke daerah
Kabupaten Kuansing
Suhardiman Amby
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Multiangle
Meaningful
Inilah 10 Pos Anggaran Belanja di APBD Murni Provinsi Riau 2025 yang Boros |
![]() |
---|
TKD Dipangkas Hingga Rp 1,2 Triliun, Gubernur Riau Telepon Menteri Keuangan Purbaya |
![]() |
---|
Dana Transfer ke Daerah Dipangkas Hingga Rp1,2 Triliun, Bisa Berdampak ke Pembangunan Riau |
![]() |
---|
FITRA Riau Minta Gubri Harus Hentikan Jor-joran Bantu Pembangunan Fisik Lembaga Vertikal |
![]() |
---|
APBD Kampar 2026 Bakal Turun Hingga Rp600 Miliar dari 2025, Ini Kata DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.