Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pusat Pangkas Dana TKD

Dana Transfer Ke Daerah Kuansing Dipangkas Rp 260 Miliar, Pelantikan PPPK Ditunda

Dampak pemangkasan dana TKD sebesar Rp 260 miliar oleh pemerintah pusat terhadap Pemkab Kuansing adalah tertundanya pelantikan PPPK

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: FebriHendra
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
DANA TKD - Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby mengatakan dampak pemangkasan dana TKD sebesar Rp 260 miliar adalah tertundanya pelantikan PPPK. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dipastikan kembali menghadapi tantangan serius dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran tahun 2026.

Hal ini menyusul kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengurangi alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) secara nasional. 

"Untuk Kuansing, pemangkasan TKD mencapai Rp 260 miliar, jumlah yang cukup besar dan akan berdampak langsung terhadap berbagai program prioritas pemerintah daerah," ujar Suhardiman Amby, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: TKD Dipangkas Hingga Rp 1,2 Triliun, Gubernur Riau Telepon Menteri Keuangan Purbaya

Baca juga: DPRD Riau Minta Gubernur Lobi Pusat Agar Tidak Ada Pemotongan TKD

Dana Transfer ke Daerah (TKD) adalah alokasi dana dari APBN yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Dana ini bertujuan untuk mendukung pemerataan pembangunan, mengurangi ketimpangan fiskal, dan meningkatkan pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia

Salah satu dampak paling nyata di pangkasnya dana TKD bagi Pemkab Kuansing adalah tertundanya pelantikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lulus seleksi.

Selain itu, penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi CPNS rekrutan 2024 yang sudah menerima SK, juga harus ditunda.

Jika PPPK dilantik serentak, kondisi ini tentu menambah beban belanja pegawai.

Sebab, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), rasio belanja pegawai di kisaran 30 persen dari APBD.

"Kalau dilantik ada penambahan Rp 150 miliar, dan belanja pegawai di atas 40 persen dari APBD," ujarnya.

Tantangan efisiensi anggaran ini akan menguji kreativitas dan kemampuan Pemkab Kuansing dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berbagai sektor seperti pajak daerah, retribusi, dan kerja sama dengan pihak ketiga akan dioptimalkan.

Di sisi lain, Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebelumnya juga menegaskan komitmennya untuk tidak membebani masyarakat, terutama dengan tidak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Jangan masyarakat yang ditekan pajak, sementara pengusaha perkebunan meraup keuntungan," ujar Suhardiman.

Pemerintah daerah memilih menggarap potensi sektor lain, seperti perkebunan, pertambangan, dan kendaraan bermotor.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved