Jangan Lupa Mulai Besok Pelanggan Prabayar Wajib Registrasi Kartu SIM, Begini Caranya
Mulai besok, Selasa (31/10/2017), Kemenkominfo memberlakukan registrasi kartu SIM prabayar dengan NIK dan nomor KK
Penulis: harismanto | Editor: harismanto
Baca: Azriel Kecewa Krisdayanti Tak Hadir di Ultah Arsya, Ini Kata Raul Lemos
Baca: Ustad Abdul Somad Imbau Umat Islam tak Berpecah karena Khilafiyah
Baca: Pesawat Terbesar Berbentuk Unik, Mengingatkan Pada Bokong, Lihat Penampakannya
- Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung
- Didalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan Prabayar hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah
- Agar masyarakat melakukan registrasi sendiri atau melalui gerai resmi operator
- Dengan registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait
- Pelanggan jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan. (nto)