Jangan Lupa Mulai Besok Pelanggan Prabayar Wajib Registrasi Kartu SIM, Begini Caranya

Mulai besok, Selasa (31/10/2017), Kemenkominfo memberlakukan registrasi kartu SIM prabayar dengan NIK dan nomor KK

Penulis: harismanto | Editor: harismanto
Kompas.com
ilustrasi kartu sim prabayar 

Baca: Azriel Kecewa Krisdayanti Tak Hadir di Ultah Arsya, Ini Kata Raul Lemos

Baca: Ustad Abdul Somad Imbau Umat Islam tak Berpecah karena Khilafiyah

Baca: Pesawat Terbesar Berbentuk Unik, Mengingatkan Pada Bokong, Lihat Penampakannya

- Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung

- Didalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan Prabayar hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah

- Agar masyarakat melakukan registrasi sendiri atau melalui gerai resmi operator

- Dengan registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait

- Pelanggan jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan. (nto)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved