Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar, Punya Lebih Dari 1 Nomor? Ternyata Ada Batasannya

Jika punya lebih dari satu nomor hal ini harus menjadi perhatian konsumen

Penulis: Sesri | Editor: Sesri
Digital Trends

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 12 Tahun 2016 dan perubahannya, pemerintah mulai 31 Oktober 2017 akan berlakukan peraturan registrasi kartu prabayar dengan validasi data Dukcapil.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan untuk kriminalitas dan terorisme, sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.

Pelanggan wajib melakukan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Bagaimana jika punya lebih dari satu nomor?

Jumlah nomor yang dapat diregistrasi oleh calon pelanggan dan pelanggan lama dapat diregistrasi oleh pelanggan yang bersangkutan (self registration) maksimal 3 (tiga) nomor untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.

Jika lebih dari 3 nomor, maka nomor ke-4 dan seterusnya dapat diregistrasi melalui gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi.

Cara registrasi prabayar untuk pelanggan baru

Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri) dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444.

Namun ada sedikit perbedaan format SMS.

Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format:

DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format:

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Baca: Cara Registrasi Ulang Kartu Indosat Ooredoo - Tips Mudah Kirim SMS dengan Format Ini ke 4444

Baca: Cara Registrasi Ulang Kartu 3 Agar Tidak Terblokir, Ini Langkah Mudahnya

Baca: Cara Registrasi Ulang Kartu XL - Beda Cara Daftar Kartu Lama dengan Baru, Ini Formatnya

Baca: Besok Wajib Registrasi Kartu SIM, Ini Cara Mudah Daftar Ulang Kartu Telkomsel

Pengguna lama dan baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang.
Seluruh pengguna diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.

Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved