Dari Jadi Budak Seks Ayah Hingga Digilir Teman, 7 Kasus Perkosaan Siswi-siswi SMP Ini Bikin Miris  

Yang paling tragis, pelaku adalah orang yang tak disangka-sangka, masih memeliki hubungan dekat dengan korban

Penulis: Nurul Qomariah | Editor: M Iqbal
dailymail
Ilustrasi 

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung, S.IK, MSi melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo, SH, MH, membenarkan kejadian yang menimpa Melati.

Kasat mengatakan, pihaknya telah mengamankan BR untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya tersebut di mata hukum, setelah warga Desa Pancur, Kecamatan Keritang itu diamankan Unit Opsnal Polsek Kempas, Selasa (24/10/2017).

“Kakak korban yang tidak terima, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kempas. Tersangka akhirnya dapat ditangkap di rumahnya di Desa Pancur Kecamatan Keritang. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres,” pungkas Arry. (*)

5. ABG 15 Tahun Digagahi di Rumah Kosong

Terbuai rayuan pria beristri, seorang Anak Baru Gede (ABG) berusia 15 tahun, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya) rela ditiduri hingga berkali-kali.

Berkat laporan orangtua Mawar, SMD (31), warga Sei Kuning, Kecamatan Tandun, Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Pengakuan Mawar ke polisi, dia sudah ditiduri sedikitnya tiga kali oleh pria yang usianya dua kali lipat dari umurnya itu. Ironisnya, perbuatan layaknya hubungan suami istri dilakukan di rumah kosong.

"Perbuatan itu dilakukan di rumah kosong di Desa Sei Kuning," kata Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, SIK MH melalui Paur Humas Ipda Suheri Sitorus, Senin (25/9).

Ia menambahkan, sedikitnya dua kali mereka lakukan beberapa bulan lalu. Terakhir, SMD kembali mengajak Mawar ke rumah kosong yang sama pada Kamis (14/9) sekitar pukul 10.00 WIB. SMD melancarkan rayuan dan janji-janji semanis madu agar Mawar mau diajak berhubungan suami istri.

Kamis pagi pelaku datang menjemput korban di tempat yang sudah mereka tentukan. Keduanya lantas bersama-sama menuju rumah kosong.

"Yang ke tiga kalinya pelaku merayu dan berjanji kepada korban bahwa akan menikahinya dan akan meninggalkan istrinya," terangnya.

Ipda Suheri menjelaskan, perbuatan SMD terbongkar setelah Mawar menceritakan perbuatannya kepada kedua orangtuanya mengenai kejadian, serta janji manis SMD yang akan menikahinya.

Tidak terima putrinya diperlakuan seperti itu, Sabtu (23/9) siang, orangtua Mawar melapor ke Polsek Tandun sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/72/IX/2017/RIAU/Res Rohul/Sek Tandun, tanggal 23 September 2017, mengenai pencabulan anak di bawah umur. (*)

6. Empat Tahun Gadis Belia Jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri

Menyandang beban berat menjadi pemuas nafsu sang ayah tiri selama empat tahun, membuat pertahanan emosi EK bobol juga. Gadis berusia 16 tahun itu akhirnya mengadu kepada paman dan bibinya atas perbuatan cabul Rovii (59), ayah sambungnya.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari melalui Paur Humas Ipda Juraidi, Jumat (22/9) menjelaskan, tindak pidana pencabulan yang dialami oleh EK, terungkap berdasarkan pengakuan korban kepada keluarga dan kemudian dilaporkan ke Polsek Peranap.

Setelah menerima laporan, Kamis (21/9) lalu, Rovii, warga Kelurahan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap, Inhu diamankan di rumahnya. Juraidi menuturkan, pelaku mengaku khilaf saat melakukan pencabulan tersebut.

Juraidi menuturkan, berawal dari tahun 2013, ketika korban masih duduk di kelas 1 MTs di Kabupaten Kuansing.

"Pelaku dan korban berstatus anak tiri. Pada tahun 2013 lalu korban yang menempuh pendidikan di Kuansing pulang ke rumahnya," tuturnya.

Korban tidak begitu ingat kapan kejadian asusila yang dialaminya pertama kali. Saat beristirahat di rumahnya, korban tidak merasakan apa-apa hingga dirinya terbangun dan menemukan bercak darah menempel di seprai tempat tidurnya. Ketika korban terbangun dan mengecek ke luar kamar, korban melihat pelaku baru ke luar dari kamar mandi.

"Saat itu, korban sudah curiga dengan ayah tirinya, namun tidak berani bercerita pada orang lain," ucap Juraidi.

Berlanjut pada tahun 2014, korban pindah sekolah dari Kuansing ke Inhu dan tinggal bersama kedua orangtuanya. Malam-malam, korban sering diperkosa oleh ayah tirinya, bahkan dalam laporanya disebut lebih dari lima kali.

Kejadian pencabulan itu terus berulang pada tahun 2015 hingga tahun 2017. Menurut pengakuan korban, pada tahun 2015 pelaku melakukan lima kali pemerkosaan.

Begitu juga tahun 2016 juga sebanyak lima kali. Hingga tahun 2017 tepatnya pada Selasa (19/9/2017) sekitar pukul 23.00 Wib, pelaku memaksa masuk ke kamar korban dan meminta korban berbaring di atas tempat tidur sambil menaikkan baju yang dikenakan korban sampai ke leher. Aksi perkosaan itu kembali terulang.

Sering diperkosa, akhirnya korban mengaku tak tahan dan melaporkan hal tersebut kepada paman dan bibinya dan bersama-sama melapor ke Mapolsek Peranap. (*)

7. Sejak SD, Gadis 14 Tahun Jadi Korban Pelampiasan Nafsu Pria 53 Tahun

Tersangka BS, 53 tahun dan SW, 28 tahun tersangka pencabulan di Kampar anak dibawah umur.
Tersangka BS, 53 tahun dan SW, 28 tahun tersangka pencabulan di Kampar anak dibawah umur. (TribunPekanbaru/FernandoSihombing)

Seorang istri di Dusun V Pematang Kulim Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar membiarkan perbuatan bejat suaminya menyetubuhi gadis di bawah umur.
Entah pemahaman apa yang menguasai hati dan pikiran SW.

Meski mengetahui perbuatan sang suami, wanita berusia 28 tahun tak melarang saat BS menggauli korban yang masih tetangganya sendiri. Jangankan melarang. SW bahkan beberapa kali melihat dengan mata dan kepalanya perbuatan BS.

Pria paruh baya berusia 53 tahun itu menyetubuhi gadis belia yang lebih pantas menjadi anaknya. Adalah RH, 14 tahun, menjadi korban nafsu bejat BS.

RH, siswi kelas IX ini selama empat tahun lamanya menjadi pemuas nafsu BS. Kepala Kepolisian Sektor Tambang, AKP Jambi Lumban Toruan mengungkapkan, RH pertama sekali disetubuhi saat masih duduk di kelas VI SD.

"Pelaku mengaku korban disetubuhi setiap korban tidur di rumahnya. Istrinya melihatnya lagi," ujar Jambi, Rabu (20/9).

Menurut dia, pengakuan pelaku BS disampaikan langsung kepada ayah korban, TN, 52 tahun. Selasa (19/9/2017) pagi pukul 08.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban dan bertemu dengan TN.

BS menemui TN yang tak lain tetangganya, tak lama setelah korban RH pulang ke rumah sambil menangis. Kepada ayahnya, korban mengaku dilarang ke sekolah oleh BS. Korban juga bilang tidak mau lagi menginap di rumah BS karena sering ditiduri BS.

Kepada TN, BS menyampaikan kesediaannya menikahi putrinya. Berharap mendapat restu, malah pelaku mendapat respon sebaliknya. Jambi mengatakan, TN tidak terima putrinya menjadi korban pencabulan.

BS sudah ditetapkan tersangka pencabulan bersama istrinya, SW. SW disangkakan ikut membantu. Sedangkan korban, kata Jambi, dibawa ke RS Bhayangkara Kepolisian Daerah Riau di Pekanbaru untuk diambil visumnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved