Setelah Suripto dan Haryanto, Giliran Terdakwa Ramli Divonis Mati Hakim PN Pekanbaru

Ramli dalam sindikat internasional ini bertugas menjemput sabu 5 kilogram dan 1.499 pil ekstasi ke Malaysia.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: M Iqbal
TribunPekanbaru/Ilham Yafiz
Ramli 

Baik Ramli maupun Suripto dan Hariyanto ini terkait perakara narkotika sabu seberat 5 kilogram dan 1.599 butir pil ekstasi yang diamankan BNNP Riau medio Maret silam.

Baca: Klasemen Grup F Kualifikasi Piala Asia U-19, Indonesia Dipuncak, Selanjutnya Jumpa Korea Selatan

Sebelum Ramli vonis hukuman mati dijatuhkan hakim ketua Toni Irvan didampingi hakim anggota Sorta Ria Neva dan Abdul Aziz kepada Hariyanto alias Pao Pao.

Sedangkan untuk pertama sekali, sidang vonis hukuman mati itu dibacakan oleh Hakim Ketua, Sorta Ria Neva untuk terdakwa Suripto.

Terdakwa bandar Narkoba, Suripto menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/11/2017) sore.
Terdakwa bandar Narkoba, Suripto menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/11/2017) sore. (TribunPekanbaru/Theo Rizky)

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved