Setelah Suripto dan Haryanto, Giliran Terdakwa Ramli Divonis Mati Hakim PN Pekanbaru
Ramli dalam sindikat internasional ini bertugas menjemput sabu 5 kilogram dan 1.499 pil ekstasi ke Malaysia.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Tidak berhenti pada dua orang terdakwa saja hakim pada pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis mati jaringan narkotika internasional pimpinan Suripto.
Hakim Toni Irvan yang menjadi Ketua Majelis hakim pada persidangan Kamis (2/11/2017) malam memvonis mati terdakwa Ramli, alias Hambali, alias Ahmad.
Baca: BREAKING NEWS: Hakim Sorta Vonis Mati Terdakwa Pemilik Sabu 5 Kilo dan 1.599 Butir Ekstasi
Baca: Satu Lagi, Terdakwa Narkoba Divonis Hukuman Mati oleh Hakim

"Menyatakan perbuatan terdakwa sah dan meyakinkan melakukan pidana pemufakatan jahat narkotika. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa, pidana Mati," ujar Toni membacakan vonis.
Pembacaan vonis terhadap Ramli sempat ditunda. Hakim Toni menskors sidang untuk berdiskusi dengan dua hakim angota, Sorta Ria Neva, dan Abdul Aziz.
Diskusi ketiganya sempat berlangsung selama kurang lebih lima menit sebelum akhirnya Hakim Toni membacakan vonis.
Terdakwa Ramli dalam sindikat internasional ini bertugas menjemput narkotika sabu sabu 5 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.499 Butir ke Malaysia.
Ia memberikan paket haram itu kepada terdakwa Suripto dan Hariyanto yang menjemputnya ke Pulau Rupat medio Maret silam.
Baca: Sudah Capek-capek Habiskan Waktu dan Uang, Ehh Ternyata yang Diperbaiki Malah Rumah Orang!
Baca: Waktu Bayi Dibuang di Tong Sampah, Ningrum Tetap Cari Ibu Kandungnya
Tugas ini dilakoninya tidak hanya sekali saja. Sudah berkali-kali ia melakukannya.
"Perbuatan berulang,ulang dan merupakan bentuk sindikat internasional," ujar Hakim Toni membacakan pertimbangan vonis terhadap Ramli.
Pada sidang sebelumnya, masih di hari yang sama yakni Kamis (2/11/2017) Hakim PN Pekanbaru juga telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa yakni Suripto dan Hariyanto alias Pao Pao.

Baik Ramli maupun Suripto dan Hariyanto ini terkait perakara narkotika sabu seberat 5 kilogram dan 1.599 butir pil ekstasi yang diamankan BNNP Riau medio Maret silam.
Baca: Klasemen Grup F Kualifikasi Piala Asia U-19, Indonesia Dipuncak, Selanjutnya Jumpa Korea Selatan
Sebelum Ramli vonis hukuman mati dijatuhkan hakim ketua Toni Irvan didampingi hakim anggota Sorta Ria Neva dan Abdul Aziz kepada Hariyanto alias Pao Pao.
Sedangkan untuk pertama sekali, sidang vonis hukuman mati itu dibacakan oleh Hakim Ketua, Sorta Ria Neva untuk terdakwa Suripto.

(*)