Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Akhirnya Hadiri Sidang E-KTP, Bagaimana Kesaksiannya?

Akhirnya, Setya Novanto menghadiri undangan sidang e-KTP ang digelar di pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (3/11/2017).

Editor: Sesri
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Akhirnya, Setya Novanto menghadiri undangan sidang e-KTP ang digelar di pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (3/11/2017).

Dalam sidang tersebut, Setnov akan diminta untuk menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Ini merupakan undagan ketiga kepada Setnov untuk datang menajadi saksi dalam persidangan kasus e-KTP.

Di pertemuan sebelumnya, Setnov tak mengahdiri persidangan di karenanakan ada urusan lain dan meminta Jaksa untuk membacakan berita acara pemeriksaan BAP di pengadilan.

Saat menghadiri sidang ini, Setnov didampingi oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Baca: Disebut Salahi Aturan, Tapi Pemilik Motor Tua Ini Sebut Modifikasi Adalah Seni, Apa Solusinya?

Baca: Registrasi Kartu Prabayar tapi Belum Punya e- KTP ataupun KTP? Solusi Ini Bisa Jadi Pilihan

Dalam sidang kali ini, Setnov mendapatkan giliran pertama untuk membacakan kesaksian atas Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam kesaksiannya kepada Majelis, Setnov mengaku mengenal terdakwa Andi.

Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar, beberapa kali mencoba mengonfirmasi kepada Setya Novanto mengenai keterlibatan Setya Novanto pada kasus e-KTP.

Namun, jawaban mengagetkan keluar dari mulut Ketua DPR RI tersebut.

Baca: POPULER: Heboh Registrasi Ulang Kartu, Razia, Anak Cari Ibu Kandung hingga Meme Setya Novanto

Ia mengatakan jika dirinya sedang terkena firnat yang sangat kejam, ada pihak-pihak yang menyedutkannya.

Padahal pada persidangan sebelumnya, saksi yang didatangkan menjawab jika Setnov mempunyai andil dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP ini.

Jhon terus bertanya kepada Setnov dan mengingatkan jika dirinya di bawah sumpah namun, Setnov tetap mengelak.

Dilansir dari Kompas.com, Bahkan Setnov hanya menjawab pertanyaan dari Majelis dengan jawaban tidak tahu dan tidak benar saja.

Pernyataan yang diberikan oleh Setnov pada persidangan kali ini berkebalikan dengan keterangan beberapa saksi pada persidangan sebelumnya.

Pada sidang ini Setnov membantah menitipkan pesan keapda Sekretaris Jenderal Kementerian dalam Negeri Diah Nggarini.

Sedangkan pada sidang sebelumnya terungkap Setnov meminta Diah memberitahu Dirjen Dukcapil, Irman, agar mengatakan tidak kenal dengan Novanto saat ditanya oleh KPK.

Kemudian Setnov membantah jika tidak mengikuti pertemuan di Hotel Gran Melia.

Padahal pada persidangan sebelumnya, terungkap jika Setnov mengikuti pertemuan di Hotel Gran Melia yang salah satunya dihadiri oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Setnov juga mengaku jika tidak mengenal dengan nama-nama pengusaha pelaksana proyek e-KTP padahal pengusaha tersebut mengaku pernah bertemu Setnov saat masih menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar.

Serta menyatakan tidak mengetahui bahwa keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, yang merupakan pengusaha dari PT Murakabi Sejahtera, pernah menjadi peserta lelang proyek e-KTP.

"Tidak tahu dan tidak benar yang mulia," kata Setya Novanto.

Setnov diundang, sedianya bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dilansir dari Kompas.com, pada sidang ketiga ini Jaksa KPK ingin Setnov tetap datang karena kesaksiannya atas kasus e-KTP ini sangat dibutuhkan.

Atas kasus E-KTP ini negara telah merugi sebanyak Rp 2,3 triliun.

Tak hanya menjadi saksi, Setnov diduga mengatur anggaran proyek e-KTP sebanyak Rp 5,9 triliun tersebut disetujui oleh anggota DPR, Setnov diduga juga mengantur terpilihnya vendor yang akan digunakan untuk mencetak e-KTP.

"Apalagi dalam surat dakwaan kami, SN (Setya Novanto) adalah orang yang ikut didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa KPK, Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017), dikutp dari Kompas.com.

Diketahui, Setya Novanto menang dalam sidang pra peradilan kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*) 

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved