Disebut Salahi Aturan, Tapi Pemilik Motor Tua Ini Sebut Modifikasi Adalah Seni, Apa Solusinya?
Kementerian Perhubungan membaut uji tipe untuk memberi jaminan keselamatan secara teknis
Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Efrem Limsan Siregar
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ban tipis, body mengkilat, dan riak aksesoris lainnya sering terlihat mendadani motor modifikasi.
Kadang-kadang disertai knalpot yang menetaskan suar agak memekakkan telinga.
Ada juga yang menambahkan bak pada sepeda motornya.
Alhasil, jadilah becak yang biasa dipakai mengangkut barang-barang.
Baca: POPULER: Heboh Registrasi Ulang Kartu, Razia, Anak Cari Ibu Kandung hingga Meme Setya Novanto
Apakah motor modifikasi semacam ini melanggar hukum atau dapat ditilang?
Divisi Humas Polri melalui FB, Minggu (18/5/2014), mengapresiasi kreatifitas pemilik terhadap motor kesayangannya.
Namun, soal hukum beda cerita.
Baca: Mandikan Jenazah Pria Bunuh Diri, Ustaz Alami Kejadian yang Mengerikan, Sampai Tak Bisa Tidur
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 277 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan:
"Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Baca: Awalnya Mau Check Up, Salah Masuk Ruang di UGD, Balita Jessica Malah Meninggal, Kisahnya Viral
Kecemasan ini yang mungkin dirasakan pecinta motor tua.
M Dheny Listyo Raharjoo melalui laman Facebook icj (info dan cegatan jogja), Kamis (2/11/2017) mengungah sebuah foto.
Foto seorang lelaki tengah merentangkan karton yang berisi sebuah permohonan.