Pengesahan RTRW Riau
RTRW Riau Belum Juga Disetujui Pusat, Begini Permintaan DPRD Riau pada Kementerian LHK
Namun pihak kementerian lainnya hadir, dan saat ini hanya Kementerian LHK pula yang menyatakan tak setuju.
Penulis: Alex | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, TRIBUN- Sikap Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang belum menyetujui rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi dinilai kurang bijak oleh pimpinan DPRD Riau.
Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo mengatakan, jika memang ada kesalahan dalam Ranperda RTRW tersebut, harusnya jauh-jauh hari disampaikan, namun pihak Kementerian LHK baru menyampaikan sekarang, ketika sudah diajukan menjadi Perda.
Sunaryo juga menyampaikan, pihak Pansus tidak bekerja sendiri dalam melaksanakan tugas RTRW tersebut, namun semua pihak dilibatkan dalam menyusun draf tata ruang tersebut, dan juga sudah bekoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk dengan sejumlah pihak kementerian.
Baca: Curiga Istrinya Selalu Basah Saat Dirinya Pulang Kerja, Pria Ini Syok Usai Tahu Rahasia Sang Istri
Baca: Siang Hari, Pohon Beringin Tiba-tiba Tercabut dari Akarnya, Diawali oleh Kejadian. . .
“Jika ada kesalahan dalam Raperda RTRW Riau ini, seharusnya dari jauh hari disampaikan oleh Kementerian LHK. Ini yang menjadi pertanyaan kita, kenapa sekarang mereka menolak? Kita tidak bekerja sendiri, semua pihak kita libatkan dalam penyusunan RTRW Riau ini,” kata Sunaryo kepada Tribun, Kamis (9/11/2017).
Dalam penyempurnaan RTRW beberapa waktu lalu, sebelum diparipurnakan, menurut Sunaryo pihak Pansus juga sudah melakukan berbagai rangkaian konsolidasi, termasuk konsultasi dengan sejumlah kementerian.
Namun, Kementrian LHK tidak pernah hadir dalam beberapa kali pertemuan, padahal selalu diundang.
Namun pihak kementerian lainnya hadir, dan saat ini hanya Kementerian LHK pula yang menyatakan tak setuju.
Baca: Nikah Itu Enggak Enak, Viral Curhat Seorang Istri Soal Pernikahan, Jomblo Wajib Baca!
Baca: Gurauan Sang Ibu Jadi Pertanda Maut Menjemput, Tinggalkan Anak Derita Kelainan Jantung
“Saat ada pertemuan di Jakarta, pihak Kementerian LHK tidak hadir, lalu kenapa sudah disahkan baru ditolak? Pemerintah pusat harusnya tidak boleh bersikap demikian,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya mengaku telah menyurati Menteri Dalam Negeri terkait keputusan belum menyetujui Ranperda RTRW yang diusulkan Pemprov Riau.
Pihak Kementerian LHK menyoroti beberapa hal, termasuk subtansi kehutanan, kemudian kebijakan nasional tentang perlindungan gambut, yang kemudian menjadi dasar belum menyakini sepenuhnya Raperda RTRW Riau.
Kementerian LHK juga menyatakan perlu dilakukan kajian lingkungan hidup strategis sebelum memberikan rekomendasi terhadap Raperda RTRW Riau tersebut.(*)