Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berada di DMJ, Satpol PP Akan Bongkar Bangunan Warung Remang-remang

Pasalnya, selain meresahkan masyarakat, keberadaan warung remang-remang tersebut juga menyalahi aturan dan akan segera dibongkar.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Afrizal
tribunpekanbaru/syaiful
Warung remang-remang di Jalan SM Amin 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menegaskan kepada pemilik warung remang-remang untuk tidak lagi mengoperasikan usahanya.

Pasalnya, selain meresahkan masyarakat, keberadaan warung remang-remang tersebut juga menyalahi aturan dan akan segera dibongkar.

Sebab beberapa bangunan warung remang-remang tersebut di bangun di Daerah Milik Jalan atau DMJ.

"Nanti akan kita bongkar karena itukan bangunan liar. Apalagi yang bangunanya diatas DMJ," kata Zulfahmi usai menggelar razia warung remang-remang bersama pihak kepolisian dan TNI, Minggu (12/11/2017).

Baca: Ampun Mama! Teriak Anak 5 Tahun Ini Sebelum Tewas di Tangan Ibunya

Baca: APBD Turun Drastis, 2018 Anggaran Dinas PUPR Pelalawan Hanya Rp 35 Miliar

Pihaknya menghimbau agar masyarakat Pekanbaru yang melihat ada aktivitas yang melanggar Perda, maka dihimbau untuk segera melaporkan ke Satpol PP Pekanbaru.

Sehingga pelanggaran-pelanggaran perda bisa diminimalisir dengan melakukan razia dan penertiban.

"Mari bersama kita lakukan penertiban perda, jika menemukan ada kejanggalan segera lapor ke Satpol PP supaya bisa ditindak tegas," pungkasnya.

Seperti diketahui, Satpol PP Pekanbaru bersama pihak kepolisian dan TNI menertibkan warung remang-remang yang berada di kecamatan Payung Sekaki, Sabtu (11/11/2017) malam hingga Minggu (12/11/2017) dini hari.

Baca: Overlay Jalan Sultan Syarif Kasim, Zul AS: Tetap Kena Penalti

Baca: KPK Belum Terima Petikan Kasasi, Begini Nasib Suparman Pascaputusan MA

Sejumlah warung ruang remang-remang yang berada di sekitar Jalan SM Amin meresahkan masyarakat didatangi petugas.

Setidaknya ada 10 warung remang-remang yang dirazia petugas.

Hasilnya petugas berhasil mengamankan sebanyak 24 orang.

Terdiri dari 13 wanita dan 11 orang pria.

Mereka yang diamankan tersebut karena tidak memiliki KTP dan ada juga yang diduga sebagai pengelola dan pengunjung warung remang-remang tersebut.

Selain mengamankan 26 orang, petugas gabungan ini juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya 329 botol minuman beralkohol dan speaker pengeras suara.

Seluruh barang bukti dan 24 orang yang terjaring dalam razia tersebut kemudian digiring ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.

"Mereka melanggar undang-undang kependudukan dan melanggar Perda ketertiban umum,"kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Minggu (12/11/2017).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved