Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Eksklusif

Pasangan Suami Istri Harus Lakukan Hal Ini Agar Terhindari dari Godaan

Jalinan berkomunikasi yang begitu mudah tersebut tak jarang mengakibatkan tingkat perselingkuhan meningkat di kalangan pasangan suami-istri.

Editor: Sesri
Foto/Aslysun/Shutterstock
Ilustrasi 

Barmawi, Humas Pengadilan Agama Kota Pekanbaru, membenarkan sejumlah kasus penceraian berawal dari perbincangan di media sosial.

"Kalau dipersentasekan jumlahnya tidak terlalu banyak, tapi ada," kata Barmawi. Ia mengingatkan, jika tidak digunakan dengan bijak, media sosial bisa merusak keharmonisan rumah tangga.

Dari data yang Tribun himpun di Pengadilan Agama Pekanbaru, sejak Januari hingga Oktober 2017, tercatat 1.100 kasus pernceraian yang masuk.

Baca: Banyak Wanita Bakal Senang Diperlakukan Begini oleh Suami, Tapi Istri yang Ini Malah Minta Cerai

Baca: 11 Guru Bercerai di Dumai Menjelang Akhir Tahun

Sebagian besar, yakni 881 kasus, disebabkan akibat perselisihan dan pertengkaran secera terus-menerus.

Sisanya disebabkan berbagai hal. Di antaranya faktor ekonomi (101 kasus), meninggalkan salah satu pihak (86), dan KDRT (11).

Sisanya ada yang disebabkan karena madat, mabuk judi dan dihukum penjara.

"Media sosial itu salah satu yang menyebabkan perselisihan dan pertengkaran secera terus menerus," beber Barmawi.

Kasus penceraian di Pekanbaru sendiri tergolong tinggi. Tahun 2016 lalu tercatat 1.866 kasus perceraian. Angka ini diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan tahun ini.

Hingga Oktober 2017, Pengadilan Agama Kota Pekanbaru mencatat ada 1.661 kasus.

"Kita perkirakan tahun ini bisa di atas tahun lalu angkanya. Karena masih ada dua bulan lagi yang belum masuk catatannya. November dan Desember kan belum masuk datanya," beber Barmawi.

Secara umum angka perceraian di Riau mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Data terakhir yang dirangkum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru untuk tahun 2017, dari Januari hingga Oktober, sudah mencapai 7.800 kasus.

Angka tersebut bisa bertambah hingga 8.000 kasus di penghujung tahun.

Rinciannya, cerai talak sebanyak 2.036 kasus dan cerai gugat sebanyak 5.364 kasus. Dari data tersebut terlihat lebih banyak wanita yang meminta perceraian daripada laki-laki yang melakukan talak.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved