Beredar Isu 8 Jenis Penyakit Tak Lagi Ditanggung, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan

Menurut Nopi, saat era Askes dulu, pemerintah memberikan dana subsidi bagi penyakit-penyakit katastropik.

Editor: Afrizal
KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah
Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor sedang melayani seorang warga yang sedang mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/11/2017). 

"Jadi masyarakat tak perlu khawatir. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan, maka kami akan jamin biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Sebagai badan hukum publik yang berada di bawah naungan Presiden langsung, Nopi juga mengatakan bahwa pihaknya tunduk dan patuh terhadap segala kebijakan yang ditetapkan nantinya oleh pemerintah.

"Dalam mengambil kebijakan, pemerintah pasti memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan. Yang jelas prioritas kami saat ini adalah memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS," katanya. 

Sebelumnya Kompas.com memberitakan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mencari jalan untuk mengatasi defisit keuangannya.

Salah satu caranya, dengan melibatkan peserta BPJS mendanai biaya perawatan (cost sharing) untuk penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik)

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, pembiayaan perawatan penyakit katastropik selama ini cukup menguras kantong BPJS Kesehatan.

Setidaknya ada delapan penyakit katastropik yang akan dipilih untuk dibiayai dengan skema cost sharing.

Yakni, jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalasemia, leukimia dan hemofilia.

Baca: Usai Ramai Kabar Pernikahan, Umi Pipik Akhirnya Muncul ke Publik, Begini Kabarnya Sekarang

Baca: Sedihnya Lihat Kakek Ini Tidur di Pos Kamling Berselimut Karung Bekas, Fakta Ini Terungkap

Untuk penyakit jantung misalnya, sepanjang Januari-September 2017 saja ada 7,08 juta kasus dengan total klaim mencapai Rp 6,51 triliun.

Pada tahun 2016, ada 6,52 juta kasus dengan total biaya Rp 7,48 triliun.

Bahkan sepanjang sembilan bulan pertama tahun ini, ada 10,80 juta kasus dari delapan penyakit katastropik yang menguras biaya BPJS Kesehatan sebesar Rp 12,29 triliun.

Jumlah itu setara dengan 19,68 persen dari total biaya pelayanan kesehatan yang BPJS Kesehatan hingga September 2017. "Cost sharing ini harus kami sampaikan supaya masyarakat tidak kaget," kata Fahmi, Kamis (23/11/2017).

Namun, Fahmi masih belum merinci porsi pendanaan perawatan yang akan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved