Siak
Menang di Pengadilan, Pemilik Lahan Sebut Keadilan Masih Ada
Ia meminta, jika ada masyarakat yang bernasib sama dengan dirinya seharusnya dilawan melalui upaya hukum.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Afrizal
Ia juga tidak menyangka keputusan PN Siak telah mengembalikan haknya.
Ia menguraikan, ada sekitar 1.300 Ha lahan masyarakat yang akan disita eksekusi.
Baca: Menang Melawan PT DSI, Masyarakat Bergantian Daftarkan Gugatan ke PN Siak
Sedangkan PT DSI mempunyai kawasan lebih 8000 Ha.
Sehingga masyarakat berjuang agar 1.300 Ha itu tidak lepas ke tangan perusahaan.
"Ini baru kami bertiga yang beruntung. Padahal masih ada 1.050 Ha lahan lagi milik puluhan warga yang belum digugat. Semoga saja masyarakat yang lain juga berani menempuh jalur hukum," kata dia.
Pihaknya juga ingin bersama-sama warga lainnya mengelola lahannya. Sehingga tanah yang dimilikinya berdasarkan SHM dapat menjadi tumpuan hidup. (*)