Unilak Teken Kerjasama Dengan LPSK di Hadapan Ratusan Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Lancang Kuning (Unilak) melakukan penandatanganan kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Penulis: Syahrul | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Syahrul Ramadhan.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Universitas Lancang Kuning (Unilak) melakukan penandatanganan kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI di gedung pustaka Unilak pada Selasa (5/12/2017).
Perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Rektor Unilak Dr Hasnati SH MH bersama dengan Ketua LPSK Dr Abdul Harris Semendawai SH LLM itu disaksikan di hadapan ratusan mahasiswa dan civitas akademika yang hadir.
Abdul Harris Semendawai dijumpai Tribunpekanbaru.com sesuai menyampaikan kuliah umum mengatakan, kerjasama yang diajukan oleh Unilak disambut baik oleh pihaknya.
Dia berharap, dengan kerjasama itu bisa membantu mahasiswa dalam mengenali fungsi LPSK, baik dalam perkuliahan, riset maupun informasi seputar lembaga khusus tersebut.
"Poin pentingnya adalah, banyak masyarakat belum mengetahui perkembangan aturan hukum pidana dengan baik. Nah, disini tugas mahasiswa sangat penting untuk mempelajari dan menyampaikannya pada masyarakat," ungkapnya.
Dalam kuliah umumnya, Abdul Harris juga menerangkan, keberadaan LPSK tidak hanya dalam memberi perlindungan korban dan saksi saja.
Tapi juga dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak saksi dan korban untuk mendapatkan informasi seputar perkara hukum yang dihadapi.
"Info-info itu kan jarang dipahami oleh mahasiswa. Padahal, kalau mereka tahu, banyak hal bisa dilakukan untuk membantu korban dan saksi yang membutuhkan," paparnya kemudian.
Terpisah, Dekan Fakultas Hukum Unilak Dr Iriansyah SH MH mengatakan, kerjasama tersebut dilakukan untuk mendukung peningkatan wawasan keilmuan bagi mahasiswa.
"Terutama, dalam menambah pengetahuan terkait dengan perlindungan saksi dan korban. Ini sangat dibutuhkan sekali," sampai Dekan.
Dia berharap, dengan adanya kerjasama itu bisa mempertahankan akreditasi fakultas hukum Unilak yang sudah berstatus 'A'.
"Mudah-mudahan, bisa menjaga predikat kampus kita dengan baik di masa mendatang," tandasnya.
Sementara, Rektor Unilak Dr Hasnati SH MH saat diwawancarai mengatakan, kerjasama tersebut diinisiasi oleh pihak fakultas bersama LPSK.
Dari hasil kerjasama itu dia berharap agar dapat berdampak pada perkembangan mahasiswa fakultas hukum di universitas yang dia pimpin.
"Mudah-mudahan, dari hasil kerjasama ini bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh civitas akademika Unilak keseluruhan," pungkasnya. (mad)
