Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

OTT di Kampar

OTT Satpol PP Kampar, Begini Modus Pemotongan Honor Pengamanan Porprov

Pria ini menjelaskan, personil yang namanya tercatat dalam daftar petugas pengamanan Porprov, tidak semua bertugas.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY
Direktorat Reskrimsus Polda Riau menggelar ekspos Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kampar di kantor Ditreskrimsus Polda Riau Pekanbaru, Jumat (8/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nando

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG- Pemotongan honor pengamanan Porprov Riau 2017 untuk personil Satuan Polisi Pamong Praja Kampar berujung di penjara.

Tiga pejabat Satpol PP terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, Kamis (7/12/2017) lalu.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Markas Polda Riau.

Mereka adalah Muhammad Jamil selaku Kepala Satpol PP, Ardinal selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan Program dan Indra Gusnedi selaku Bendahara Pengeluaran.

Adapun kasus yang menjerat ketiganya adalah dugaan korupsi dalam pemotongan honor.

Baca: Jangan Langsung Buang Biji dan Kulit Salak, Ternyata Banyak Tersembunyi Khasiat Tak Terduga

Baca: OTT Satpol PP Kampar, Kabid Zaki Bantah Terlibat Pemotongan Honor Pam Porprov

Polisi menyita uang tunai Rp 285 juta sebagai barang bukti. Diduga hasil pemotongan honor.

Berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang diakses melalui website Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada Minggu (10/12/2017), biaya pengamanan Porprov dianggarkan sebesar Rp. 1.012.240.000.

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Edward yang dikonfirmasi, Jumat (8/12/2017) lalu, anggaran itu adalah honor untuk semua personil.

Bukan Satpol PP saja.

"Semua (biaya pengamanan) dianggarkan di (APBD 2017) murni," katanya.

Sumber di Satpol PP Kampar menjelaskan modus pemotongan tersebut.

Ia menyebutkan, pemotongan mencapai 50 persen dari nilai yang tertera pada slip honor.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved