Eksklusif
Begini yang Dilakukan Disdukcapil Pelalawan untuk Perekaman 2017
Berdasarkan data yang dimiliki Disdukcapil yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri, penduduk Pelalawan saat ini mencapai 365.817 jiwa.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Di Kabupaten Pelalawan, aktivitas perekaman e-KTP terkendala akibat kerusakan alat perekaman di beberapa kecamatan. Kerusakan perangkat sudah terjadi sejak dua bulan terakhir.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan Nitpto Anin, alat perekam data yang rusak total ada di tujuh kecamatan, yakni di Kecamatan Kuala Kampar, Teluk Meranti, Ukui, Bandar Petalangan, Pangkalan Kuras, Pangkalan Kerinci, dan Langgam.
Untuk mengantisipasinya, Disdukcapil melakukan perekaman keliling.
"Kita masih memiliki satu alat yang saat ini kita pakai merekam keliling ke desa-desa di kecamatan. Seperti itu salah satu solusinya," beber Nipto Anin kepada Tribun, Kamis (7/12/2017) lalu.
Baca: Video: Setahun e-KTP Kok Belum Cetak? Warga Keluhkan Lamanya Pengurusan e-KTP
Baca: Dari Blanko Terbatas Hingga Alat Perekaman yang Rusak, Ini Dia Kendala Penerbitan e-KTP
Baca: Geger Bocah Penggal Kepala Ibu dan Lemparkan ke Dalam Ember, Ditangkap Setelah Video Menyebar
Selain itu, kata Nipto, masyarakat juga bisa melakukan perekaman data e-KTP di kecamatan lain.
Namun jarak yang cukup jauh menjadi penghambat warga mendatangi kantor camat tetangganya.
Berdasarkan data yang dimiliki Disdukcapil yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri, penduduk Pelalawan saat ini mencapai 365.817 jiwa.
Dari jumlah itu warga yang wajib memiliki e-KTP sekitar 240.054 jiwa.
Sejauh ini sudah melakukan perekaman data e-KTPmencapai 200.054 jiwa.
"Masih ada sekitar 40 ribu jiwa lagi yang belum merekam. Angka itu terus bertambah dan berubah seiring dengan perpindahan masyarakat," tandasnya.
Setelah diinventarisir, Disdukcapil Pelalawan menemukan lima kendala dalam proses perekaman.
Di antarnya jauhnya jarak dusun ataupun desa ke ibu kota kecamatan terutama di wilayah perairan.
Akibatnya biaya transportasi ke kantor kecamatan cukup mahal.
Selain itu tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah dalam mengurus administrasi kependudukan, terutama masyarakat suku terpencil.
Kemudian kerusakan alat perekam KTP-el yang terjadi di tujuh kecamatan dari 12 kecamatan.
Meski perangkat itu sudah dibawa ke Kemendagri untuk diperbaiki, hingga kini belum selesai.
Gangguan pada jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang sering terjadi juga jadi kendala.
"Disamping itu kita belum memiliki mobil pelayanan keliling untuk mempercepat pemenuhan administrasi kependudukan," tandasnya.
Disdukcapi telah mengajukan pembelian alat perekam KTP-el pada APBD tahun 2018 mendatang.
Ada tujuh unit yang akan diadakan melalui anggaran daerah. Untuk membantu aktivitas perekaman tahun mendatang.
Sedangkan untuk proses pencetakan e-KTP, Disdukcapil Pelalawan juga terkendala peralatan printer yang rusak.
Dari dua alat pencetak, satu di antaranya rusak total sejak tiga bulan lalu.
Alat itu telah dikirim ke Disdukcapil Provinsi Riau untuk diperbaiki, namun sparepart yang diminta ke pusat belum juga datang.
Sedangkan satu alat printer lagi sering bermasalah dan tidak berfungsi maksimal.
Jika dioperasikan dalam waktu yang lama, perangkat itu akan rusak karena terlalu panas.
Petugas mesti menunggu proses pendinginan agar bisa digunkan kembali.
"Normalnya bisa memproduksi sampai 300 keping sehari, ini hanya 30 sampai 40 keping saja. Ini yang menjadi kendala kita," keluhnya.
Mantan Kepala Satpol PP ini menyatakan, pihaknya juga sudah mengajukan pembelian printer empat unit untuk tahun depan.
Kondisi ini mengakibatkan daftar tunggu pencetakan KTP membeludak.
Saat ini warga yang sudah merekam data tapi kepingan e-KTP belum dicetak sekitar 15 ribu orang.
Petugas hanya bisa mencicil pencetakan yang telah merekam sejak awal tahun 2017.
Stok blanko yang saat ini dimiliki Disdukcapil sekitar 6.449 keping dan akan dikirim lagi dari Kemendagri sebanyak 5 ribu keping.
Untuk mengantisipasi urusan administrasi masyarakat, Disdukcapil memberikan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP dan telah dikeluarkan sebanyak 11.979 lembar.
"Kita tetap optimistis bisa mencapai 100 persen perekaman hingga akhir tahun ini," kata Nipto. (TRIBUN PEKANBARU CETAK/smg/joe/uha/iam/gbw/fer/ale)
Bagaimanakah pengakuan warga dalam mengurus e-KTP? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru EDISI HARI INI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/perekaman-e-ktp-di-kantor-camat-pekanbaru-meningkat_20160905_155337.jpg)