Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Waspada Begal

6 Fakta Viki yang Dituduh Begal Lalu Dianiaya Warga hingga Tewas, No 5 dan 6 Tak Disangka

Viki sapaan akrabnya meregang nyawa setelah dihajar massa di Jalur Dua Highway Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang

Penulis: Sesri | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM/FERNANDO SIHOMBING
Wahyu Fikranda dibawa ke dalam RS Bhayangkara. Ia tewas setelah dituduh begal dan dihajar masyarakat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Wahyu Fikranda tewas di tangan massa yang menganiayanya. Ia dihakimi warga karena dituduh begal.

Padahal ia tidak membegal seperti yang dituduhkan warga.

Viki sapaan akrabnya meregang nyawa setelah dihajar massa di Jalur Dua Highway Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang Dusun II Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang pada Sabtu (17/12/2017) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Berikut fakta-fakta kronologis Viki yang dituduh begal yang dirangkum tim Tribun Pekanbaru:

1. Kronologi kejadian

Kepala Kepolisian Sektor Tambang, AKP Jambi Lumban Toruan menjelaskan tingkah Viki--sapaan akrab korban-- sehingga dituduh begal.

Polsek Tambang mengumpulkan informasi dari lokasi dimana Viki dikeroyok sampai akhirnya tewas, Sabtu (16/11/2017) malam.‎

"Warga sedang ronda dan melihat seorang pria berhenti dengan sepeda motor di dalam semak-semak yang gelap," kata AKP Jambi, Minggu (17/12/2017).

Baca: 5 Fakta Perceraian Salmafina-Taqy Malik, Nomor 4 Tak Disangka

Baca: Wahyu Fikranda Sempat Tulis Status Ini di Facebook Sebelum Tewas Dihakimi Massa

Saat melakukan ronda warga melihat seorang pria yang berhenti dengan sepeda motor dalam semak-semak yang gelap

Masyarakat yang ronda tadi, menghampiri Viki. Lalu bertanya sedang apa di tempat itu.

Viki menjawab dirinya sedang menunggu teman.

Jenazah Vicki saat tiba di rumah duka
Jenazah Vicki saat tiba di rumah duka (tribunpekanbaru/nando)

"Nada bicara gugup dan ketakutan," kata Jambi.‎

Viki menjawab dirinya sedang menunggu teman.

"Nada bicara gugup dan ketakutan," kata Jambi.‎

Teriakan, "begal!" pun kian kuat. Akhirnya Viki menjadi bulan-bulanan warga.

2. Sepeda motor juga jadi sasaran amukan warga

Bukan hanya itu, sepeda motor yang dikendarai Viki malam itu pun ikut menjadi sasaran amukan warga. Motor itu dibakar.

"Korban (Viki) mengalami luka serius di bagian muka dan kepala," kata Jambi.

Viki dievakuasi dari kerumunan warga oleh personel Patroli Jalan Raya dari Kepolisian Daerah Riau.

Kemudian dibawa ke Markas Polsek Tambang.

Viki sempat dibawa ke Puskesmas Tambang karena luka serius dialaminya.

Namun terpaksa dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Riau.

Viki yang malam itu didampingi anggota Polsek Tambang, dibawa dengan Ambulans Puskesmas Tambang.

Namun sesampainya di RS Bhayangkara, korban dinyatakan sudah tidak bernyawa lagi.

3. Viral di Facebook

Kabar tentang Wahyu Fikranda, 20 tahun, dihajar massa viral di media sosial, Sabtu (17/12/2017) malam.

Sampai akhirnya kabar itu sampai ke keluarga Vicky, sapaan akrabnya, beberapa jam setelah kejadian.

Orang tua Vicky langsung syok setelah melihat video di Facebook.

Seorang diduga begal tewas diamuk massa di Dusun Dua jalur 2 Rimbo Panjang, Kampar. Sepeda motornya pun dibakar
Seorang diduga begal tewas diamuk massa di Dusun Dua jalur 2 Rimbo Panjang, Kampar. Sepeda motornya pun dibakar (istimewa)

"Ibunya sudah pingsang-pingsan ini," kata Eli, bibi Vicky.

Keluarga yang kaget dan panik masih berupaya mencari tahu untuk memastikan kondisi Vicky sebenarnya.‎

4. Dikenali keluarga dari pakaian

Keyakinan keluarga bahwa di video itu ada Vicky, dilihat dari pakaian yang terakhir dipakai ketika meninggalkan rumah.

Kemudian, wajahnya pada video yang masih bisa dikenali walau sudah babak belur dan bersimbah darah.

Orang tuanya bertambah kalut karena belum tahu Vicky dibawa ke rumah sakit mana.

‎Keluarga ingin menemui Vicky di rumah sakit.

Akhirnya kabar duka didapat keluarga setelah Vicky di RS Bhayangkara dan sudah tiada.

5. Posting status minta maaf di Facebook

Wahyu Fikranda tergolong aktif di media sosial.

Terlihat dari akun Facebook miliknya "Vicki Randa Jasri".

Bahkan masih memposting foto beberapa jam sebelum almarhum menjadi korban amukan massa, Sabtu (16/12/2017).

Ia memposting fotonya bersama seorang perempuan yang tak lain adalah adiknya pada pukul 14.13 WIB. "???", demikian tulisan dalam statusnya.

Pada malam sehari sebelumnya, ia menuliskan, "Alhamudillah ya rabb..".

Namun yang menarik, Vicki membuat tulisan di dinding Facebook miliknya pada 5 Desember 2017.

Tulisan ini diposting di Batam, Kepulauan Riau.

Dalam tulisan itu, ia meminta maaf kepada teman-temannya dan ingin berubah menjadi pria yang baik.

Berikut isi tulisan itu :

"Saya minta maaf kepada semua teman2 yg dikenal maupun yg tidak dikenal.. Yg pernah saya sakiti dengan unsur sengaja maupun yg tidak di sengaja.. Saya ingin merubah jalan hidup saya yg buruk untuk jadi yg lbh baik.. Tidak ada manusia yg tak pernah melakukan kesalahan.. Semua manusia pasti pernah khilaf dan pernah jalani masa suram.. Dan tiada manusia itu yg sempurna.. Jadi saya mohon dari hati paling dalam buat teman2 untuk memaafkan saya.."

Beranda Facebook Wahyu Fikranda
Beranda Facebook Wahyu Fikranda (Facebook/Wahyu Fikranda)

6. Fakta Mengejutkan tentang Viki

Almarhum WF memiliki catatan kriminalitas sebelum meninggal diamuk massa di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang Dusun II Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Sabtu (16/12/2017) malam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar, AKP. Fajri menyebutkan, WF terakhir dinyatakan buron sejak 18 Nopember 2017 lalu.

Polres Kampar memasukkan almarhum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus percobaan pemerkosaan dan pemerasan di Bangkinang Kota.

"Sejak Nopember DPO (dalam kasus pasal) 289 dan 368 (KUH Pidana)," ungkap Fajri, Minggu (17/12/2017).

Status buron juga sudah disandang WF pada 23 Juni 2017.

Ia disangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana.

Di samping itu, almarhum juga seorang residivis.

Menurut Fajri, WF adalah bekas narapidana yang dijerat Pasal 363 atau kasus pencurian dengan pemberatan.

Ia divonis dua tahun dan baru bebas pada 30 Januari 2017 lalu.

Selain itu, tambah Fajri, WF juga pernah terlibat dalam kasus pencurian dan pemberatan pada 2013 silam.

Kala itu, WF masih tergolong sebagai anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.

Namun pada saat menjadi korban dihakimi massa, kata Fajri, WF tidak sedang melakukan aksi kejahatan. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved