Rokan Hulu
39 Napi di Lapas Kelas II B Pasirpangaraian Dapat Remisi Natal 2017
Jumlah narapidana yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan remisi khusus natal 2017 sebanyak 39 orang dengan rincian besaran remisi berbeda-beda
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN- Sebanyak 39 Narapidana (Napi) Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Pasirpangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendapatkan remisi khusus Natal 2017.
Kalapas Muhammad Lukman, A. Md.IP, SH, M.Si mengungkapkan, jumlah narapidana yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan remisi khusus natal 2017 sebanyak 39 orang dengan rincian besaran remisi berbeda-beda.
Ia menambahkan, besaran remisi mulai dari 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.
Dimana napi yang mendapatkan remisi 15 hari berjumlah 9 orang, untuk 1 bulan 26 orang dan 1bulan 15 hari berjumlah 4 orang.
"Besaran remisi bervariasi ada yang memperoleh 15 hari dan paling banyak 2 bulan, kalau di Lapas Kelas II B paling tinggi itu 1 Bulan 15 hari," katanya, Rabu (27/12/2017).
Baca: Mati Kutu, Status FB Rada Ngeres, Ternyata Dikomentari Kakek Sendiri, Endingnya. . .
Baca: Rusia Siap Menjadi Mediator Perundingan Diplomatik antara AS dan Korea Utara Jika Keduanya Sepakat!
Baca: Tanyai Sejumlah Pedagang, Tim Gabungan Sidak Pasar Tradisional di Dumai
Lebihlanjut dijelaskanya, jumlah napi dan tahanan pada Lapas Kelas IIB Pasirpangaraian per 25 Desember 2017 adalah 693 orang, dengan rincian tahanan 182 orang dan narapidana 511 orang.
"Untuk jumlah napi dan tahanan yang beragama kristen atau nasrani berjumlah 92 orang, dengan rincian tahanan 24 orang dan Napi 68 orang," imbuhnya.
Lukman menjelaskan, pada saat pemberian remisi khusus natal bagi para pemeluk agama Kristen atau Nasrani, diikuti oleh seluruh warga binaan beragama kristen, perwakilan Kamar, Pramuka dan pegawai Lapas.
"Acara penyerahan remisi natal 2017 berlangsung khidmat di aula Lapas pada Senin (25/12/2017)," sebutnya.
Dirinya berharap, bagi para penerima remisi untuk terus berprilaku baik dan bisa memberikan contoh pada napi yang belum bisa mendapatkan remisi.
"Tentunya dalam pemberian remisi ini ada berbagai kriteria yang harus dipenuhi oleh para Napi, untuk itulah, selalu berprilaku baik," harapnya. (*)