Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sering Begituan dengan Pacar hingga Hamil, Gadis Ini Nekat Minum 16 Pil, Ini yang Terjadi

Panik lantaran hamil, TS memesan obat pengugur bayi yang ia beli melalui situs online seharga 838ribu.

Editor: Sesri
bocah hamil 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Wanita berinsial TS yang berusia 21 tahun begitu terkejut aksinya terbongkar.

Ia nekat mengugurkan janin bayinya yang masih berbentuk orok.

Rupanya,mahasiswi semester 8 di sebuah perguruan tinggi negeri Samarinda itu kerap melakukan hubungan nikah bersama kekasihnya.

Panik lantaran hamil, TS memesan obat pengugur bayi yang ia beli melalui situs online seharga 838ribu.

Dari hasil pemeriksaan, TS menggugurkan kandunganya itu dengan meminum pil penggugur kandungan sebanyak 16 jenis pil.

Baca: Bayi ini Disarankan Dokter Agar Diaborsi,Sang Ibu Berkeras Agar Dilahirkan dan Berakhir Mengharukan

Baca: Sudah 2 Kali Keguguran, Nenek Ini Senang Menantunya Hamil, Tapi Fakta Sebenarnya Bikin Nangis

"Dia konsumsi obat itu sejak 23 Desember, obatnya diminum ada yang setiap setengah jam sekali, per tiga jam sekali dan setiap hari," ungkapnya dilansir darti TribunKaltim.

Awal terbongkarnya kasus itu berawal, setelah penjaga kost yang terletak di jalan Pramuka 17, membersihkan salah satu kamar di lantai 1 kost, pada Selasa (26/12/2017) kemarin.

Penjaga kost mulai membersihkan kamar, hingga ke kamar mandi.

Lalu diketahui, TS membuang orok tersebut di kloset kamar mandi kosnya yang berada di lantai 2.

"Jadi, dia buang oroknya lewat kloset kamarnya, ternyata keluar di kloset bawah kamarnya," ucap Iptu Wawan.

TS membuang orok tersebut dengan menyiram banyak air hingga orok itu masuk ke lubang pembuangan.

Namun, pipa kloset di kamar mandinya ternyata tersambung dengan kloset di bawah kamarnya.

Karena aksinya itu, kloset dilantai bawah tersumbat.

Kemudian, penjaga kos memberishkan dan air kotoran meluber ke lantai.

kost kaget melihat orok bayi itu.

Terkait kasus itu, pasangan kekaish itu kini tengah dimintai keterangan polisi

"Keduanya sudah dilakukan pemeriksaan, statusnya masih sebagai terperiksa, kalau nantinya jadi tersangka, maka akan dijerat UU kesehatan dan tindak pidana aborsi," tutupnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved