Rokan Hulu
Pria Beristri Pacari Gadis 15 Tahun di Rohul, Tahunya Sudah 3 Kali Begituan, Ayah Lapor Polisi
Dengan berdalih cinta, keduanya menjalin hubungan layaknya sepasang kekasih hingga berhubungan intim
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny kusuma Putra.
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - Seorang pria beristri berinisial TK (27) warga Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi di awal tahun 2018.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, SIK. MH melalui Paur Humas Ipda Suheri Sitorus mengungkapkan, TK ditangka dengan tuduhan melakukan persetubuhan anak dibawah umur.
"Bukan hanya mendapatkan hatinya, bahkan juga berhasil mengambil harta paling berharga milik korban, yakni bocah yang diketahui masih berumur 15 tahun itu," katanya, Rabu (3/1/2018).
Lebih lanjut dijelaskanya, dengan berdalih cinta, keduanya menjalin hubungan layaknya sepasang kekasih.
Itulah yang membuat si korban rela menyerahkan harta yang paling berharga miliknya kepada pelaku TK.
Baca: Tulis Status FB Sudah Tak Perawan, Kasus Pencabulan Siswi SMP Ini Terungkap!
Baca: Dicabuli Beberapa Kali Oleh 8 Teman Prianya, Gadis 14 Tahun Ini Jadi Kecanduan
Diterangkanya, hubungan layaknya suami istri pun mereka lakukan bukan hanya sekali, tapi berulang kali.
Ipda Suheri menjelaskan, TK ditangkap berdasarkan Laporan polisi nomor: LP/ 77 / XII/2017/Riau/Res Rokan Hulu/sek Tambusai Utara, tanggal 19 Desember 2017, dengan tuduhan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Dikatakannya, terbongkarnya hubungan gelap pelaku dengan korban berawal dari diketahui oleh pelapor yang juga ayah korban, pada Rabu (13/12/2017) sekira pukul 18.00 WIB.
Dimana, pelapor mendapat informasi bahwa anaknya bunga berpacaran dengan seorang pria yang diketahui telah memiliki istri.
Lalu pelapor menyuruh anaknya tersebut untuk menelepon TK.

Kemudian pelapor menanyakan apa yang telah dilakukan pada anak gadisnya.
TK mengaku tidak melakukan apa-apa. Tak dengan jawabannya pada Jumat (15/12/2017) sekitar pukul 07.00 WIB pelapor kembali menanyakan kepada anaknya. Sang anak juga mengaku tidak melakukan apa-apa.
Sang ayah terus mencoba mengorek keterangan dari anak gadisnya itu.
Saat keluarga berencana memeriksakan remaja 15 tahun itu ke dokter, si anak tidak mau dan dan langsung mengakui telah melakukan persetubuhan dengan TK sebanyak 3 kali di rumah TK di Desa Payung Sekaki.
Ipda Suheri menerangkan, setelah mengetahui hal tersebut pelapor tidak terima atas apa yang dilakukan oleh TK, maka pelapor mencoba untuk mencari dimana keberadaannya.
Namun tidak ditemukan, selanjutnya pada Selasa (19/12/2017) pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara guna proses selanjutnya.
Ipda Seheri menerangkan, sekitar pukul 17.00 WIB anggota Reskrim Polsek Tambusai utara dapat mengamankan pelaku dirumah Kediamannya di Desa Payung Sekaki. Tanpa perlawanan, TK langsung digiring ke Mapolsek Tambusai Utara.
"Saat ini pelaku pencabulan dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (*)