Dharmasraya

SADIS, Sakit Hati pada Ayah Korban, Pria di Dhamasraya Ini Tembak Kepala Bocah Usia 2 Tahun

Pengakuan mengejutkan disampaikan tersangka pembunuhan terhadap balita berusia 2 tahun di Nagari Abai Siat, Koto Gadang, Kabupaten Dharmasraya

Penulis: Sesri | Editor: Sesri
TribunPadang.com/Riki Suardi
Pelaku penembakan anak 2 tahun ditangkap 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DHARMASRAYA - Pengakuan mengejutkan disampaikan tersangka pembunuhan terhadap balita berusia 2 tahun di Nagari Abai Siat, Koto Gadang, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.

Kepada penyidik, tersangka berinisial K alias Ucok, mengaku nekat menembak kepala bocah malang itu dengan senjata api rakitan.

Motifnya karena sakit hati tidak diberi pekerjaan oleh ayah korban.

"Awalnya tersangka datang ke rumah korban berniat untuk membunuh ayah korban, karena ayah korban sedang tidak di rumah, korban pun melampiaskan sakit hatinya dengan menembak anak korban hingga tewas," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Yoelianto saat dihubungi tribunpadang.com, Rabu (3/1/2018) siang.

Pelaku berinisial K (40) alias Ucok yang merupakan tetangga dari bocah malang itu, ditangkap di rumah orangtuanya di Sitiung V, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru pada Selasa (2/1/2018) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

"Saat ditangkap, pelaku sempat melawan. Berkat kesigapan petugas gabungan dari reskrim dan intelkam polres dibantu petugas Polsek Sungai Rumbai, pelaku berhasil dilumpuhkan," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Yoelianto kepada tribunpadang.com, Salasa malam.

Baca: Tersangka Pembunuhan Bocah 2 Tahun di Dharmasraya Diancam Pasal Berlapis

Setelah pelaku dilumpuhkan dengan timah panas, lanjutnya, petugas kemudian meminta pelaku untuk menyerahkan senjata yang digunakan untuk menembak korban. Tersangka kemudian mengaku bahwa senjata tersebut telah dibuang.

Petugas, lalu meminta tersangka untuk menunjukkan dimana lokasi pembuangan senjata tersebut. Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB, dilakukan pencarian dan penyisiran ke lokasi pembuangan senjata.

"Senjata yang digunakan pelaku untuk menembak korban ditemukan di perkebunan sawit di Jorong Padang Bungur Timur, Abai Siat. Senjatanya rakitan jenis gobok, lengkap dengan amunisinya," ujar mantan Kapolres Padangpariaman tersebut.

Terkait senjata yang digunakan untuk menembak korban, Roedy menjelaskan bahwa senjata itu sudah dikuasai pelaku sejak Januari 2017.

Senjata itu dibeli Rp500 ribu. Namun dengan siapa dibelinya, pelaku belum mau menyebutkanya.

Baca: Tembak Tetangganya yang Masih Berusia 2 Tahun, Pria di Dharmasraya Buang Senjata di Kebun Sawit

Saat ini, sebut Roedy, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, guna mengetahui apa motif tersangka sehingga nekat menembak kepala balita berusia dua tahun tersebut.

"Tersangka sudah ditahan di Polsek Sungai Rumbai. Kasus penembakan terhadap balita dua tahun itu masih dalam proses. Penyidik juga akan memintai sejumlah saksi kejadian agar kasus ini cepat tuntas," bebernya.

Mantan Kapolres Padangpariaman itu juga menuturkan bahwa tersangka, akan dikenakan pasal berlapis.

Namun untuk pasal pembunuhan yang akan disangkakan penyidik kepada tersangka, saat ini penyidik masih mengkaji pasal apa yang akan disangkakan.

"Tapi yang jelas, selain pasal pembunuhan, tersangka juga dijerat dengan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Darurat No 12 Darurat Tahun 1951," ujar Roedy.

Kedua UU itu dipakai penyidik untuk menjerat tersangka, sebut Roedy, karena korban yang dibunuh tersangka anak-anak, dan benda yang digunakan untuk membunuh korban merupakan senjata api.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved