Tegur Warga Buang Sampah di Luar Jadwal, Anggota Satgas Sampah Malah Dikeroyok
Insiden pemukulan anggota Tim Satgas Sampah ini bermula saat Hardi menegur salah seorang warga yang membuang sampah sekitar pukul 15.00 Wib.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Zulfikri, meminta kepada masyarakat untuk mendukung program Pemko Pekanbaru dalam menjaga kebersihan dan keindahan Kota Pekanbaru.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar taat terhadap jam buang sampah yang sudah ditetapkan dalam Perda.
Yakni mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib.
Himbauan ini disampaikan Zulfikri menyusul adanya sekelompok masyarakat yang keberatan saat ditegur anggota Tim Satgas Sampah karena membuang sampah diluar jam yang ditentukan.
Bahkan warga tersebut tidak terima ditegur dan sempat terjadi aksi pengroyokan yang mengakibatkan salah satu anggota tim Satgas babak belur hingga dilarikan ke Rumah Sakit.
"Saya himbau masyarakat, tolong patuhi Perda. Buang sampah jangan sembarangan dan jangan membuang sampah diluar jadwal yang sudah ditetapkan. Kalau ada petugas kita menegur jangan marah, apalagi sampai main hakim sendiri, ini tidak boleh terjadi lagi," ujarnya, Minggu (7/1/2018).
Baca: Nikmati Menu Melayu dengan Bumbu Khas di Tanjak Koffie, Harga Mulai Rp 10 Ribuan
Baca: Kawasan Kumuh di Kota Dumai Capai 127 Hektar Tersebar di 14 Kelurahan
Zulfikri menegaskan, saksi teguran yang diberikan kepada warga yang membuang sampah sembarangan dan diluar jadwal tersebut sebenarnya saksi yang paling ringan.
Sebab jika mengacu ke Perda nomor 8 tahun 2014, bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan diluar jadwal, bisa dikenakan saksi denda hingga Rp 50 juta.
"Bahkan Pak walikota minta warga yang membuang sampah sembarangan dan diluar jadwal itu difoto dan dipermalukan di media sosial. Saksi ini belum kita lakukan, kita baru memberikan teguran saja masyarakat sudah marah. Makanya saya minta masyarakat harus ikut serta mendukung program ini. Supaya Kota Pekanbaru bisa bersih dan indah, kan ini untuk keindahan kota kita juga,"bebernya.
Seperti diketahui, salah seorang anggota Satgas Sampah Hardi (22) yang betugas di tempat pembuangan sampah depan Adira Jalan Sudirman Pekanbaru ini babak belur dihajar warga, Jumat (5/1/2018) sore.
Insiden pemukulan anggota Tim Satgas Sampah ini bermula saat Hardi menegur salah seorang warga yang membuang sampah sekitar pukul 15.00 Wib.
Karena pada jam tersebut merupakan jam dilarang buang sampah, Hardi pun menegur warga tersebut.
Warga yang membuang sampah tersebut tidak menggubris teguran yang disampaikan oleh Hardi.
Warga tersebut pun langsung melenggang pergi meninggalkan tempat pembuangan sampah dan meninggalkan sampahnya di lokasi tersebut.
"Saya bilang, Pak tolong ambil lagi sampahnya, sekarang bukan jadwal buang sampah," kata Hardi mengulang lagi perkataanya saat menegur warga yang membuang sampah tersebut.
Karena tidak digubris, Hardi pun kesal.
Baca: Tampil Saat Deklarasi Syamsuar-Edy Natar, Penyanyi Opick Ajak Duet Amien Rais
Baca: Datang Hari Berbeda, 3 Pasang Balon Gubri Pastikan Bawa Istri Saat Daftar ke KPU Riau
Dia pun melemparkan batu ke arah warga yang membuang sampah tersebut.
Meski tidak mengenai warga tersebut, namun ternyata aksi Hardi ini memicu kemarahan warga yang membuang sampah tersebut.
Warga yang membuang sampah tersebut langsung berbalik arah menghampiri Hardi.
Terjadilah aksi duel antara Hardi dengan warga tersebut.
Melihat ada keributan, warga sekitar pun langsung ikut memukul Hardi.
Belakangan diketahui, warga yang membuang sampah tersebut ternyata warga yang ada disekitar tempat pembuangan sampah di depan Adira, Jalan sudirman.
"Saya dikeroyok sekitar 10 orang," katanya sambil meringis kesakitan di Rumah Sakit Tabrani, Jalan Sudirman Pekanbaru.
Akibat dikeroyok oleh warga sekitar, Hardi mengalami luka dan memar dibagian kepala.
Saat ini Hardi masih dirawat intensif di Rumah Sakit Tabrani, Jalan Sudirman Pekanbaru.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri membenarkan anggotanya dikeroyok oleh warga.
Dirinya pun langsung ke rumah sakit dan melihat kondisi anggota Satgas Sampah yang dikeroyok warga karena menegur warga yang membuang sampah diluar jadwal yang ditetapkan didalam Perda.
Zulfikri pun tampak geram dengan ulah warga yang main hakim sendiri ini.
Apalagi anggotanya tersebut hanya sendirian dan dikeroyok sekitar sepuluh orang.
"Ini sudah keterlaluan sekali. Saya tidak terima anggota saya dihakimi sendiri dengan cara dikeroyok seperti ini. Saya akan tempuh kasus penganiayaan ini melalui jalur hukum," ujarnya.
Sejauh ini pihaknya sudah melaporkan kasus dugaan pengeroyokan tersebut ke kepolisian yakni Polsek Bukit Raya.
Pihaknya berharap, pelaku pengeroyokan tersebut bisa ditangkap dan dijatuhi hukuman sesuai dengan pelangaran yang dilakukannya.
"Saya minta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini," tukasnya.
Pihaknya berharap kepada masyarakat menghormati tugas yang diberikan kepada tim Satgas Sampah.
Sebab tugas mereka adalah untuk mencipatakan kota Pekanbaru agar menjadi kota yang bersih dan indah.
Sehingga harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Bukan justru sebaliknya. Anggota kita menjalankan tugas Walikota dikeroyok. Padahal dia cuma memberikan teguran," ujarnya.
Zulfikri mengungkapkan, kasus ini bukan yang pertama kalinya terjadi.
Sebelumnya anggota Satgas Sampah juga sempat mendapat perlakukan yang tidak menyenangkan.
Dimana saat itu handphone anggota tim satgas sampah dirampas oleh warga.
"Saya minta kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi," pungkasnya.
Pemko Pekanbaru sudah membantuk tim Satuan Tugas (Satgas) sampah.
Tim ini dibentuk berdasarkan Surat Keterangan (SK) Walikota Pekanbaru.
Ada sekitar 30 orang petugas yang tergabung didalam Satgas Sampah.
Dalam menjalankan tugasnya mereka dilengkapi dengan seragam baju, rompi dan topi khusus.
Saat ini tim Satgas di siagakan di 15 titik di Kota Pekanbaru untuk mengawasai warga yang membuang sampah sembarangan.
Umumnya mereka mengawasai TPS-TPS yang berada di jalan-jalan protokol.
Sesuai jadwal yang ditetapkan di Peraturan Daerah (Perda) Sampah, waktu membuang sampah adalah mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib.(*)