Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Sedang Diproses di ULP Pemko Pekanbaru, DLHK Targetkan Lelang Pengangkutan Sampah Tuntas Maret 

Mengantisipasi molornya proses lelang proyek pengangkutan sampah, pihaknya sudah menganggarkan awal 2018 ini.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
INTERNET
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini tengah memproses lelang pengangkutan sampah yang akan diserahkan ke pihak ketiga. Saat ini prosesnya sudah masuk di bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemko Pekanbaru.

"Sedang diproses di ULP. Seluruh peryaratan dan berkas pengajuan lelangnya sudah kita siapkan dan sudah kita ajuka ke ULP," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Zulfikri, Senin (8/1).

Pihaknya menargetkan proses lelang akan tuntas pada awal Maret mendatang. Sehingga pada bulan tersebut juga pengangkutan sampah sudah dilakukan oleh pihak ketiga.

"Target kita bulan Maret itu sudah siap semua dan rekanan sudah mulai bekerja," katanya.

Pihaknya optimis awal Mei seluruh proses tender proyek pengelolaan sampah di Pekanbaru dapat diselesaikan. Selama proses tender yang biasanya memakan waktu 40 hari tersebut, pengangkutan sampah tetap akan dilakukan DLHK.

Untuk mengantisipasi molornya proses lelang proyek pengangkutan sampah ini, pihaknya sudah menganggarkan pengangkutan sampah di Pekanbaru pada awal 2018 ini.

"Kita sudah anggarkan dua bulan (Januari-Februari) anggaran untuk pengangkutan sampah. Jadi sebelum ditetapkan pemenangnya, pegangkutan samlah dilakukan dengan sistem swakelola, kita sendiri yang mengangkutnya,"kata Zulfikri seraya menyebut anggaran untuk pengakutan sampah selama dua bulan tersebut dianggarkan sebesar Rp 4 Milliar.

Pengelolaan sampah, yang dilakukan secara tahun jamak selama tiga tahun. Dalam hal ini, Pemko Pekanbaru menganggarkan angka Rp58 miliar untuk pengelolaan sampah dengan melibatkan pihak ketiga pada 2018. Sementara pada 2019, anggaran meningkat Rp 62 miliar dan kembali mengalami peningkatan pada tahun 2010 kembali naik menjadi Rp67 miliar.

Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru punya catatan buruk soal pengangkutan sampah yang diserahkan ke pihak ketiga. Gelombang aksi unjuk rasa dan mogok kerja para buruh kebersihan yang berujung penumpukan sampah di Kota Pekanbaru menjadi bukti buruknya pengelolaan sampah saat dikelola pihak ketiga. Aksi mogok kerja buruh kebersihan tersebut akibat gaji mereka yang tidak dibayarkan oleh pihak ketiga yang mengelola sampah di Pekanbaru saat itu yakni PT Multi Inti Guna (MIG).

Saat itu, Kota Pekanbaru dibanjiri tumpukan sampah. Disetiap sudut kota tumpukan sampah teronggok dimana-mana. Aksi unjuk rasa pun terus bergulir. Kasus ini bahkan berujung ke pemutusan hubungan kerja sama dengan pihak ketiga dan pemecatan kepala dinas kebersihan yang saat itu dijabat oleh Edwin Supradana.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved