Kampar
Terpancing Postingan di Medsos, Begini Alasan Pria Ini Menghina Presiden
Hizbullah mengaku terikut-ikut oleh akun Facebook lain. Postingan di Facebook yang berkonten SARA dan penghinaan
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Heriyanto dan Agung sekaligus menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini.
Menurut Agung, Hizbullah ditangkap dari rumahnya di Jalan Suka Aman, Cidadas, Kota Bandung, Jawa Barat dan ditahan sejak 22 Nopember 2017 lalu.
Namun berkas dilimpahkan ke Kejari Kampar karena perbuatannya dilakukan saat tinggal di Perumahan Payung Sekaki RT 003/003 Desa Kualu Kecamatan Tambang. Sesuai alamat KTP-nya di wilayah hukum Kejari Kampar.
Agung menjelaskan, tersangka memposting tulisan dan foto yang kontennya menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu.
Postingan sejak Januari sampai September 2017 dijadikan barang bukti untuk menjerat Hizbullah.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian Pasal 16 jo Pasal 4 Huruf b angka 1 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 207 dan Pasal 208 Ayat (1) KUH Pidana. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kasi-pidum-kejari-kampar-heriyanto-menanyai-tersangka_20180117_220753.jpg)