Kamis, 9 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar

Terpancing Postingan di Medsos, Begini Alasan Pria Ini Menghina Presiden

Hizbullah mengaku terikut-ikut oleh akun Facebook lain. Postingan di Facebook yang berkonten SARA dan penghinaan

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
TribunPekanbaru/Nando
Kasi Pidum Kejari Kampar Heriyanto menanyai tersangka saat pelimpahan berkas Tahap Dua dari Mabes Polri, Rabu (17-1-2018) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Hizbullah menyesali perbuatannya menghina Presiden dan Ibu Negara serta mengumbar kebencian menyangkut SARA melalui jejaring sosial, Facebook.

Namun penyesalannya tidak membuat dia lepas dari jeratan hukum.

Kini ia meringkuk di balik jeruji. Pria 39 tahun ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang dan menanti persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Pemilik akun Facebook "Fajrul Annam" ini terjerat oleh sekitar 19 postingan yang berkonten penghinaan.

Postingan itu dijadikan barang bukti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kepada Jaksa, Hizbullah mengaku terikut-ikut oleh akun Facebook lain.

Postingan di Facebook yang berkonten SARA dan penghinaan terhadap Kepala Negara sedang marak.

"Saya jadi ikut-ikutan memposting. Apa yang saya dapat di Facebook," ungkap Jaksa Penuntut Umum, Agung Irawan menirukan pengakuan Hizbullah setelah proses pelimpahan berkas penyidikan Tahap Dua, Rabu (17/1/2018).

Menurut Agung, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang itu mengaku benci terhadap Kepala Negara. Sehingga semua isu yang berkembang dijadikan meme.

"Meme dieditnya sendiri. Lalu mempostingnya dengan niat supaya lebih banyak yang tahu," ujar Agung yang juga Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara ini. 

Baca: Kejari Kampar Terima Berkas Tersangka Penghina Presiden dari Mabes Polri

Kejaksaan Negeri Kampar menerima pelimpahan berkas dari Markas Besar Kepolisian RI, Rabu (17/1/2018). Berkas itu hasil penyidikan terhadap kasus pengumbar kebencian menyangkut SARA. Juga penghinaan terhadap Presiden RI dan Ibu Negara.

Tersangka Hizbullah pemilik akun Facebook Fajrul Annam dibawa dari Jakarta.

Ia dibawa oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri dan Jaksa dari Kejaksaan Agung.

"Hari ini, tersangka menjalani pelimpahan berkas Tahap Dua untuk selanjutnya persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kampar, Heriyanto Manurung didamping Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agung Irawan, Rabu siang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved