Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hanya Antar ‘Tuyul’, 7 Driver Online Bisa Raup Rp 50 Juta, Begini Modusnya

Berprofesi sebagai pengemudi Grab Car,7 driver transportasi online ini terpaksa harus berurusan dengan polisi

Editor: Sesri
Tribun Timur/DARUL AMRI
Polda Sulsel merilis pengungkapan kasus Ilegal Access di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan 16, Senin (22/1/2018). 

Akibat ulahnya, ketujuh pelaku orderan fiktif Grab ini, akan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun atau dendan paling banyak Rp 21miliar

7.  Pertama kali terungkap di Indonesia

Karena kasus ini pertama kali terjadi di Indonesia. Perwakilan Grab dari Jakarta hadir dalam rilis ini, yakni Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadribrata.

"Kasus yang terjadi di kota makassar ini ialah yang pertama di indonesia, maka dalam hal ini pihak grab dari jakarta langsung dihadirkan juga," kata Dicky.

Pengungkapan kasus Ilegal Access ke sistem elektronik Grab ini, diungkap tim Ditreskrimsus Polda Sulsel, 20 Januari 2018 lalu di Panakukkang, Makassar. (*) 

Baca: Sedih, Surat Untuk Ayah dari Anaknya yang Menderita Leukimia Jika Aku Meninggal, Ibu Pasti Kembali

Baca: Saat Begituan yang Kedua Kali, Siswi SMP Ini Alami Pendarahan Lalu Tewas, Begini Kronologisnya

Baca: Heboh Foto Daftar Harga Makanan, Sate Padang Rp 42 Juta Hingga Mie Instan Rp 7 Juta

Baca: Nggemesin-Lihat Video Reaksi Bocah Ini Ingin Nikahi Mama Saat Diberitahu Soal Pertunangan Sang Ibu

Baca: Kenapa Wanita Cantik Rebutan Jadi SPG Mobil? Ternyata Berdiri di Samping Mobil Gajinya Segini

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved