Hanya Antar ‘Tuyul’, 7 Driver Online Bisa Raup Rp 50 Juta, Begini Modusnya
Berprofesi sebagai pengemudi Grab Car,7 driver transportasi online ini terpaksa harus berurusan dengan polisi
Akibat ulahnya, ketujuh pelaku orderan fiktif Grab ini, akan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun atau dendan paling banyak Rp 21miliar
7. Pertama kali terungkap di Indonesia
Karena kasus ini pertama kali terjadi di Indonesia. Perwakilan Grab dari Jakarta hadir dalam rilis ini, yakni Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadribrata.
"Kasus yang terjadi di kota makassar ini ialah yang pertama di indonesia, maka dalam hal ini pihak grab dari jakarta langsung dihadirkan juga," kata Dicky.
Pengungkapan kasus Ilegal Access ke sistem elektronik Grab ini, diungkap tim Ditreskrimsus Polda Sulsel, 20 Januari 2018 lalu di Panakukkang, Makassar. (*)
Baca: Sedih, Surat Untuk Ayah dari Anaknya yang Menderita Leukimia Jika Aku Meninggal, Ibu Pasti Kembali
Baca: Saat Begituan yang Kedua Kali, Siswi SMP Ini Alami Pendarahan Lalu Tewas, Begini Kronologisnya
Baca: Heboh Foto Daftar Harga Makanan, Sate Padang Rp 42 Juta Hingga Mie Instan Rp 7 Juta
Baca: Nggemesin-Lihat Video Reaksi Bocah Ini Ingin Nikahi Mama Saat Diberitahu Soal Pertunangan Sang Ibu
Baca: Kenapa Wanita Cantik Rebutan Jadi SPG Mobil? Ternyata Berdiri di Samping Mobil Gajinya Segini