ASN Bermasalah dengan Hukum, Sekda: Biarkan Semua Berproses
Ahmad Hijazi juga menyampaikan, Pemerintah tidak bisa mengintervensi ataupun masuk ke ranah hukum yang dijalani para ASN tersebut.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan pihak Pemprov akan menunggu proses hukum yang dijalani sejumlah ASN Pemprov. Baik itu kasus dugaan korupsi, Narkoba dan Penipuan lainnya. Sehingga menurut Sekda dalam hal ini pihak Pemprov hanya menunggu proses untuk membuat kebijakan.
Regulasi yang mengatur menurut Sekda akan diterapkan bagi ASN tersebut nantinya, baik itu sebelum ada putusan mengikat, maupun setelah ada putusan tetap.
"Sekarang ini biarkan berproses semua di penegakan hukum, kita menunggu itu bagian dari proses juga, "ujar Sekda Ahmad Hijazi kepada Tribun Minggu (28/1).
Ahmad Hijazi juga menyampaikan, Pemerintah tidak bisa mengintervensi ataupun masuk ke ranah hukum yang dijalani para ASN tersebut.
"Kita Pemerintah bagaimana agar menjadikan yang sudah terjadi itu sebagai pengalaman untuk yang lebih baik, "ujar Sekda.
Adanya beredar informasi sejumlah Pejabat tidak bersedia ditunjuk sebagai pejabat pelaksana kegiatan dibeberapa OPD karena trauma dengan kasus hukum yang terjadi terutama di RTH, Sekda membantah isu tersebut dan saat ini menurutnya tidak ada masalah.
"Tidak ada itu, semuanya sudah berjalan dan OPD sudah menetapkan pejabat pelaksana kegiatan, jadi semuanya berjalan dengan baik, "ujarnya.
Sekda juga menghimbau kepada ASN agar tidak takut karena jika dijalankan kegiatan sesuai aturan maka tidak akan pernah berurusan dengan hukum. Sehingga semuanya harus berdasarkan aturan yang berlaku.
"Jalankan Sesuai Aturan dan jangan langgar aturan, maka tidak ada masalah, tanamkan integritas pada diri masing - masing, Insa Allah aman, "ujarnya.
Saat ini kasus Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kasus SPPD di Bapenda menyeret sejumlah Aparat Sipil Negara di dua instansi tersebut, baik itu di PUPR dan Bapenda.
Bahkan jumlah yang ditetapkan sebagai tersangka didua Instansi ini tetap bertambah dari kalangan ASN sendiri.
Sebagaimana data yang ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Sepanjang tahun 2017 tercatat sebanyak 11 ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang berurusan dengan hukum. Saat ini sedang menjalani proses hukum dan belum ada putusan yang mengikat.
11 ASN tersebut menjalani proses hukum di Kejaksaan untuk kasus tindak pidana korupsi, kemudian di Pengadilan serta di Kepolisian Republik Indonesia untuk kasus narkoba.
"Ada 9 Kasus dan 11 orang ASN yang sedang menjalani proses hukum, sampai saat ini belum ada putusan mengikat, "ujar Kasubbid Kedudukan Hukum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Trimo Setiono kepada Tribun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/santunan-anak-yatim-dalam-rangkaian-hut-bank-riau-kepri_20170403_084840.jpg)