ASN Bermasalah dengan Hukum, Sekda: Biarkan Semua Berproses
Ahmad Hijazi juga menyampaikan, Pemerintah tidak bisa mengintervensi ataupun masuk ke ranah hukum yang dijalani para ASN tersebut.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: M Iqbal
Menurut Trimo bagi yang sudah masuk dalam penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka maka pihak BKD akan membuat SK untuk pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.
Adapun yang sudah Diberhentikan sementara tersebut diantaranya DAS kasus Ruang Terbuka Hijau, DY dan DL kasus korupsi Bapenda, AL penipuan pegawai, RBF kasus Narkoba sedangkan empat lagi proses pemberhentian sementara.
"Diberhentikan sementara sesuai PP 11 tahun 2017, tersangka dan dalam tahap penyidikan yang jelas sampai putusan tetap, dia mendapatkan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari total gaji, "ujar Trimo Setiono.
Jika bersangkutan ditetapkan di pengadilan tidak bersalah maka akan diaktifkan kembali. Namun jika ditetapkan bersalah, dilihat dulu apakah pidana nya berkaitan dengan jabatan, maka akan diberhentikan.
"Jika tidak berhubungan dengan jabatan dibawah dua tahun, tetap Diberhentikan jika ada perencanaan dalam tindakan pidana yang dilakukan, "ujarnya.
Untuk ASN dengan pidana umum masih ada peluang untuk diangkat kembali meskipun putusannya diatas dua tahun, dengan pertimbangan jika masih ada prestasi, ada penempatan, dan pidana umum dilakukan tidak berencana.
"Kami juga bekerjasama dengan Inspektorat jika dibutuhkan dalam audit Kepegawaian, "jelas Trimo.
Untuk kedepan agar ASN minim berurusan dengan hukum maka berbagai cara akan dilakukan termasuk upaya pencegahan dengan Bekerjasama dengan pihak Kejaksaan untuk tindak pidana korupsi.
Kemudian dengan BNNP melakukan pembinaan dan sidak terhadap ASN melakukan tes urine. Sebagaimana yang sudah dilakukan pada akhir tahun 2017 lalu sudah mulai dilakukan tes urine mendadak ke OPD.
"Selain tes urine juga sosialisasi dilakukan terus, bagaimana agar ASN kita minim terlibat dalam tindak pidana korupsi, "jelas Trimo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/santunan-anak-yatim-dalam-rangkaian-hut-bank-riau-kepri_20170403_084840.jpg)