Korupsi KTP Elektronik
Jika Terbukti Menerima Aliran Dana Korupsi e-KTP, Gamawan Fauzi Bersedia Dihukum Mati
Gamawan kembali membantah saat majelis hakim yang dipimpin oleh Yanto menanyakan pernah atau tidak menerima uang
"Saya tidak pernah tahu ada mark up," kata dia.
Meski demikian, ia membantah disebut tidak melakukan pengawasan dalam penganggaran dan pelaksanaan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Ia mengaku meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta meminta dilakukan audit sebanyak dua kali audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Tapi, saya enggak pernah tahu. Silakan dibuka kembali bagaimana saya meminta dikawal," kata Gamawan.
Selain Gamawan Fauzi, jaksa dari KPK juga menghadirkan empat saksi lainnya yaitu mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni; Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh; Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Suciati; dan Direktur Pendaftaran Penduduk Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan. (Tribun Network/Theresia Felisiani/Coz)