Gerhana Bulan Total
Salat Gerhana Sendirian Boleh Atau Tidak?
Fenomena alam langka bakal terjadi mulai petang ini. Fenomena yang jarang terjadi ini akan menghiasi langit Nusantara mulai pukul 17.00 WIB.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Fenomena alam langka bakal terjadi mulai petang ini. Fenomena yang jarang terjadi ini akan menghiasi langit Nusantara mulai pukul 17.00 WIB.
Gerhana bulan total diprediksi bakal terjadi pada Rabu, 31 Januari 2018 mulai petang ini.
Dalam peristiwa itu umat muslim dianjurkan memperbanyak zikir dan ibadah serta melakukan amalan-amalan sunah seperti shalat gerhana bulan.
Salat sunah gerhana dikerjakan secara berjamaah lalu disusul dengan dua khutbah.
Umat muslim melaksanakan salat gerhana matahari di Anjungan Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (9/3/2016) (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)
Namun, bagaimana jika salat sunah gerhana dilakukan sendiri?
Bagaimana khutbahnya? Berpengaruh kah pada sah tidaknya shalat?
Dikutip dari situs NU.or.id, sebagaimana diketahui bahwa gerhana matahari dan gerhana bulan merupakan gejala alam yang merupakan tanda kebesaran Allah SWT yang tidak berkaitan dengan kelahiran dan kematian seseorang.
Ketika gerhana terjadi, kita dianjurkan untuk melakukan salat sunah dua rakaat dengan kaifiat yang diatur salah satunya dalam Madzhab Syafi’i, yaitu satu rakaat dengan dua rukuk dan dua itidal.
Tetapi kita bisa juga melakukan shalat sunah gerhana dengan kaifiat sebagaimana shalat sunah dua rakaat pada umumnya seperti pandangan Madzhab Hanafi dan Madzhab Maliki.
Kita yang memiliki kesempatan dan tanpa uzur dianjurkan untuk merapat ke masjid yang mengadakan salat gerhana secara berjamaah.
Gerhana bulan
Di dalamnya kita ikut shalat dan mendengarkan dua khutbah dengan penuh khidmat.
Tetapi kita yang tidak sempat atau memiliki uzur tertentu tetap dianjurkan untuk melakukan salat sunah gerhana sendiri demi meraih keutamaannya. Pasalnya salat gerhana termasuk kategori salat sunah muakkad.
Adapun khutbahnya, tidak perlu dilakukan. Artinya, orang yang melakukan shalat gerhana sendiri tidak dianjurkan untuk mengadakan khutbah sebagaimana jamaah perempuan.