Bakar Lahan untuk Tanam Sayur, MA Harus Berurusan dengan Polisi

MA terpaksa berurusan dengan pihak Polsek Dumai Barat. Ada dugaan pria berusia 37 tahun membakar lahan.

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
.
ILUSTRASI - Proses pemadaman Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut). 

Ada warga yang melintas di dekat lahan MA

Ia mengaku melihat api di sekitar lahan MA. Ia memanggil masyarakat untuk berupaya lakukan pemadaman, agar api tidak meluas.

Polisi akhirnya menetapkan MA sebagai terlapor.

Polisi juga menyita barang bukti berupa pemantik api, cangkul dan kayu sisa yang terbakar.

"Kita sudah amankan pria yang diduga membakar lahan," papar Kapolres Dumai, AKBP Restika PN kepada Tribun, Minggu (11/2/2018).

Menurutnya, polisi sudah memeriksa dua saksi untuk melengkapi proses penyidikan. Polisi sudah mengamankan MA dan barang bukti di Mapolsek Dumai Barat.

"Kami tidak segan menangkap pelaku pembakar lahan. Polisi langsung menindak pelaku yang tertangkap tangan sengaja membakar lahan. Aksi pembakaran lahan ini jelas berbahaya dan merugikan masyarakat," paparnya.

Pihak kepolisian hingga kini terus mengimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Aktifitas pembakaran lahan jelas merusak lingkungan sekitarnya. Asap yang timbul akibat kebakaran lahan juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved