5 Fakta Bupati Subang yang Tertangkap OTT KPK, Nomor 3 Memotivasi
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membenarkan Bupati Subang Imas Aryumningsih terjaring dalam kegiatan penindakan yang dilakukan KPK di Subang
Penulis: Firmauli Sihaloho | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membenarkan bahwa Bupati Subang Imas Aryumningsih, adalah yang terjaring dalam kegiatan penindakan yang dilakukan KPK di Subang, Jawa Barat.
"Iya (Imas Aryumningsih)," kata Syarif, saat dikonfirmasi, Rabu (14/2/2018).
Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada 8 orang yang ditangkap termasuk Imas. Saat ini mereka sudah diamankan di dalam gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
"Dari kegiatan tadi malam, diamankan 8 orang, termasuk kepala daerah di Subang, kurir, swasta dan unsur pegawai setempat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu.
Febri mengatakan, 8 orang yang diamankan dibawa ke kantor KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mengacu ke KUHAP, tambah Febri, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Nah, terkait penangkapan ini ada beberapa fakta menarik tentang Bupati ini.
Baca: Video Ustaz Abdul Somad Doakan Pesulap Limbad Usai Bertanya Hal Ini, Semoga Istiqomah
Baca: Fachri Albar Tercyduk Kasus Narkoba, Ikuti Jejak Sang Ayah Ahmad Albar
1. Pernah Gagal
Melansir Wikipedia, Imas Aryumningsih (lahir di Subang, Jawa Barat, 19 Agustus 1951 adalah seorang politisi yang berasal dari Kabupaten Subang.
Namanya mulai terdengar ketika ia mencalonkan diri sebagai Bupati pada Pilkada Subang tahun 2008,
Imas menggandeng Primus Yustisio untuk mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati Subang periode 2008-2013, namun ia gagal.
Pada tahun 2013, ia berhasil menjabat sebagai Wakil Bupati Subang untuk masa bakti 2013-2018 berpasangan dengan Ojang Sohandi sebagai bupatinya.
2. Menggantikan Bupati yang Tertangkap
Pada tanggal 11 April 2016, ia otomatis menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.)
Bupati Subang, karena Bupati Ojang Sohandi ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan oleh KPK, dalam upaya suap pengamanan kasus korupsi BPJS Subang tahun 2014.
Baca: Video Fahri Hamzah dan Mahfud MD Kerap Twitwar, Terungkap Hubungan Keduannya Bikin Adem
Baca: Diteror Bom C4, 34 Kantor Bank BRI di Garut Ditutup
3. Pedagang Beras
Diawali sebagai pedagang beras, Imas kemudian mencoba keberuntungannya di dunia konstruksi.
Sebagai pemborong yang telah menangani proyek-proyek penting di Kabupaten Subang maupun di luar.
Semuanya mengalir secara alamiah, meskipun saat melakoninya tidak semudah yang dibayangkan. Semakin sukses dan di kenal masyarakat, akhirnya ia berlabuh dalam dunia politik
Baca: Waw, Gaji PNS Belum Alami Kenaikan, Terakhir Naik 2016 Sebesar 6 Persen, 2018?
4. Kekayaan Imas
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) yang dilaporkan Imas ke KPK, politisi Partai Golkar itu tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 50.954.748.338 atau lebih dari Rp 50 miliar.
Nilai tersebut merupakan kekayaan yang dilaporkan Imas pada 26 September 2016.
Rinciannya, untuk harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan total kekayaannya senilai Rp 47.953.240.000.
Kekayaan berupa tanah dan atau bangunan yang tersebar di sejumlah daerah ini mencakup hampir seluruh kekayaan yang dimiliki Imas, dengan jumlah 36 bidang tanah dan atau bangunan.
Kemudian untuk harta bergerak, yakni alat transportasi dan mesin lainnya, Imas tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 740.000.000.
Salah satunya yakni mobil merk Mitsubishi Pajero Sport buatan tahun 2012 yang berasal dari hasil sendiri senilai Rp 420.000.000.
Dia juga punya harta bergerak lainnya berupa logam mulia senilai Rp 597.600.900. Terakhir, untuk giro dan setara kas, dia memiliki kekayaan senilai Rp 1.663.907.438.
Total kekayaan Imas senilai Rp 50.954.748.338 yang terakhir kali dilaporkan itu mengalami penurunan dari pelaporan sebelumnya.
Saat melaporkan pada 26 Agustus 2014, kekayaan Imas mencapai Rp 57.807.338.338.
Baca: Selamat Dari Aksi Penembakan di Sekolah, Bocah Ini Surati Donald Trump Aku Benci Senjata
Baca: Remaja 14 Tahun Tertembak, Anggota Polisi Rangsang Barat Kini Jalani Pemeriksaan
5. Bupati Sebelumnya juga Tersangkut Kasus Korupsi
Keterkaitan kepala daerah di Subang dengan kasus-kasus korupsi bukan kali ini saja terjadi. Pada April 2016, KPK menangkap Bupati Subang, Ojang Sohandi karena menyuap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jabar sebesar Rp 528 juta.
Ojang menyuap untuk meringankan tuntutan terhadap Jajang Abdul Kholik (JAH), terdakwa tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS di Kabupaten Subang tahun 2014, yang disidangkan di PN Tipikor Bandung.
Suap tersebut untuk meringankan tuntutan terhadap Jajang dan mengamankan Ojang agar tidak tersangkut kasus hukum tersebut.
Selain itu, Ojang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Kasus ini berawal saat dilakukan penangkapan terhadap Ojang di Subang, Jawa Barat.
Petugas KPK menemukan uang sebesar Rp 385 juta di mobil milik Ojang. KPK menduga uang tersebut merupakan bentuk gratifikasi terhadap Ojang selaku penyelenggara negara.
Baca: Ternyata Sejarah Valentine Itu Tidak Seindah Hadiahnya, Berikut 2 Sejarah dan 14 Faktanya
Tak berapa lama setelah Ojang ditetapkan sebagai tersangka, KPK menyita sejumlah kendaraan mewah bernilai tinggi milik Ojang.
Semua kendaraan tersebut disita di Gedung KPK.
Tak hanya itu, Ojang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.
Pada Januari 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Bupati Subang Ojang Sohandi.