Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polemik UU MD3

Blunder Menkumham Yasona Soal UU MD3, Pengamat: Pecat Saja

"Sepenting dan segawat itu, bisa mengancam elektabilitas Presiden sekaligus mengancam demokrasi, Kok enggak sampai

Editor: David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM/THEO RIZKY
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly memberi keterangan pers di Rutan Kelas IIB Pekanbaru usai melakukan peninjauan, Minggu (7/5/2017). Dalam keterangannya,Yasonna memastikan proses hukum akan dilakukan terhadap aktivitas Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di dalam Rumah Tahanan tersebut. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

Yasonna menjelaskan bahwa substansi UUMD3 ini sebenarnya mengatur internal para wakil rakyat sendiri sehingga pemerintah lebih menjaga agar undang-undang itu tidak merugikan masyarakat.

Presiden Joko Widodo mengaku, mengamati reaksi masyarakat terhadap UU MD3 yang telah disahkan oleh DPR RI, beberapa waktu lalu.

"Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat," ujar Kepala Negara saat ditemui di Kompleks Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu.

"Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan, politik sama hukum kok ada campur aduk, ya itu pendapat-pendapat yang saya baca, yang saya dengar di masyarakat," lanjut dia.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi belum menentukan apakah akan menandatangani UU itu atau tidak.

Meski lembaran pengesahan UU itu sudah ada di atas mejanya, ia masih mengkaji dan menimbang-nimbang, akan menandatanganinya atau tidak.

"Saya tanda tangani, nanti masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung penuh. Enggak saya tanda tangani juga itu ( UU MD3) tetap berjalan. Jadi masih dalam kajian ya," kata Jokowi. (kompas)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved