Ternyata, 3 Alasan Ini yang Buat Ahok 'Pede' Ajukan PK
Sedangkan pengajuan ini, Ahok yang menyewa tiga pengacara sekaligus ini memilik 3 alasan.
Penulis: Firmauli Sihaloho | Editor: Firmauli Sihaloho
pertentangan putusan.
Tetapi seorang pemohon tak harus punya ketiga alasan itu.
"Tidak selamanya demikian, boleh tiga-tiganya alasan itu, boleh tidak. Silakan saja, mereka, kan, boleh berpendapat," ujarnya.
Baca: Direkam Bule, Merokok di Pesawat, Penumpang Citilink Ini Terpaksa Diturunkan!
Baca: Hutan Riau terus Terkikis, Anak Muda Peduli Hutan Bergabung dalam LH Riau
Sementara terkait kekhilafan hakim hal itu berdasarkan hukum KUHAP Pasal 263 ayat 2 bahwa ada kekhilafan hakim dan atau ada kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang lalu.
Dimana dasarnya, putusan terhadap Buni Yani, terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung.
Halaman 2 dari 2