Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ternyata, 3 Alasan Ini yang Buat Ahok 'Pede' Ajukan PK

Sedangkan pengajuan ini, Ahok yang menyewa tiga pengacara sekaligus ini memilik 3 alasan.

TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
Ahok di sidang 

pertentangan putusan.

Tetapi seorang pemohon tak harus punya ketiga alasan itu.

"Tidak selamanya demikian, boleh tiga-tiganya alasan itu, boleh tidak. Silakan saja, mereka, kan, boleh berpendapat," ujarnya.

Baca: Direkam Bule, Merokok di Pesawat, Penumpang Citilink Ini Terpaksa Diturunkan!

Baca: Hutan Riau terus Terkikis, Anak Muda Peduli Hutan Bergabung dalam LH Riau

Sementara terkait kekhilafan hakim hal itu berdasarkan hukum KUHAP Pasal 263 ayat 2 bahwa ada kekhilafan hakim dan atau ada kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang lalu.

Dimana dasarnya, putusan terhadap Buni Yani, terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved