Ternyata, 3 Alasan Ini yang Buat Ahok 'Pede' Ajukan PK
Sedangkan pengajuan ini, Ahok yang menyewa tiga pengacara sekaligus ini memilik 3 alasan.
Penulis: Firmauli Sihaloho | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Berbagai elemen masyarakat pantau jalannya sidang PK yang diajukan Ahok, Senin (26/2/2018) di engadilan Negeri (PN) Jakarta Utara
Meski begitu dikutip dari Warta Kota, Humas Pengadilan Jakarta Utara, Jootje Sampaleng mengatakan pihaknya belum memiliki persiapan khusus walau muncul ancaman sejumlah elemen masyarakat bakal berdemo di PN Jakarta Utara.

Baca: Ahok Ajukan Sidang PK, Berikut 7 Fakta yang Wajib Diketahui, No 4 Alasan Pengajuan PK
Baca: Sidang PK Ahok Digelar, Massa Pro dan Kontra Ahok Padati Kawasan Sekitar PN Jakarta Utara
Sidang PK yang berlangsung hari ini dipimpin oleh tiga hakim pemimpin yaitu satu ketua majelis hakim dan dua anggota hakim.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok boleh tak menghadiri sidang PK yang digelar hari ini.
Dilansir dari kompas.com, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng menyatakan Ahok selaku pemohon sidang PK bisa diwakili oleh kuasa hukumnya.
Jootje mengatakan, hal itu didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor Empat Tahun 2016.
Lebih lanjut Jootje menjelaskan, keputusan kehadiran Ahok dapat diserahkan kepada tim penasihat hukum.
Baca: Alamak, 2 Muridnya Berkelahi di Kelas, Bukannya Melerai Guru Ini Malah Sibuk Merekam
Baca: Hadirkan Ustadz Abdul Somad, Pemuda Pancasila Sebut Acara Tabligh Akbar UAS Murni Dakwah
Sedangkan pengajuan ini, Ahok yang menyewa tiga pengacara sekaligus ini memilik 3 alasan.
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng, tiga alasan itu diantaranya;

ada bukti baru
kekhilafan hakim
pertentangan putusan.
Tetapi seorang pemohon tak harus punya ketiga alasan itu.
"Tidak selamanya demikian, boleh tiga-tiganya alasan itu, boleh tidak. Silakan saja, mereka, kan, boleh berpendapat," ujarnya.
Baca: Direkam Bule, Merokok di Pesawat, Penumpang Citilink Ini Terpaksa Diturunkan!
Baca: Hutan Riau terus Terkikis, Anak Muda Peduli Hutan Bergabung dalam LH Riau
Sementara terkait kekhilafan hakim hal itu berdasarkan hukum KUHAP Pasal 263 ayat 2 bahwa ada kekhilafan hakim dan atau ada kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang lalu.
Dimana dasarnya, putusan terhadap Buni Yani, terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung.