Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ternyata, 3 Alasan Ini yang Buat Ahok 'Pede' Ajukan PK

Sedangkan pengajuan ini, Ahok yang menyewa tiga pengacara sekaligus ini memilik 3 alasan.

TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
Ahok di sidang 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berbagai elemen masyarakat pantau jalannya sidang PK yang diajukan Ahok, Senin (26/2/2018) di engadilan Negeri (PN) Jakarta Utara 

Meski begitu dikutip dari Warta Kota, Humas Pengadilan Jakarta Utara, Jootje Sampaleng mengatakan pihaknya belum memiliki persiapan khusus walau muncul ancaman sejumlah elemen masyarakat bakal berdemo di PN Jakarta Utara.

Beredar foto Ahok di dalam penjara di media sosial.
Beredar foto Ahok di dalam penjara di media sosial. (INSTAGRAM/TRIBUNWOW.COM/KOLASE)

Baca: Ahok Ajukan Sidang PK, Berikut 7 Fakta yang Wajib Diketahui, No 4 Alasan Pengajuan PK

Baca: Sidang PK Ahok Digelar, Massa Pro dan Kontra Ahok Padati Kawasan Sekitar PN Jakarta Utara

Sidang PK yang berlangsung hari ini dipimpin oleh tiga hakim pemimpin yaitu satu ketua majelis hakim dan dua anggota hakim.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok boleh tak menghadiri sidang PK yang digelar hari ini.

Dilansir dari kompas.com, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng menyatakan Ahok selaku pemohon sidang PK bisa diwakili oleh kuasa hukumnya.

Jootje mengatakan, hal itu didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor Empat Tahun 2016.

Lebih lanjut Jootje menjelaskan, keputusan kehadiran Ahok dapat diserahkan kepada tim penasihat hukum.

Baca: Alamak, 2 Muridnya Berkelahi di Kelas, Bukannya Melerai Guru Ini Malah Sibuk Merekam

Baca: Hadirkan Ustadz Abdul Somad, Pemuda Pancasila Sebut Acara Tabligh Akbar UAS Murni Dakwah

Sedangkan pengajuan ini, Ahok yang menyewa tiga pengacara sekaligus ini memilik 3 alasan.

Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng, tiga alasan itu diantaranya;

Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Fifi Lety Indra, membacakan eksepsi pada persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).
Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Fifi Lety Indra, membacakan eksepsi pada persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016). (Repro KompasTV)

ada bukti baru

kekhilafan hakim

pertentangan putusan.

Tetapi seorang pemohon tak harus punya ketiga alasan itu.

"Tidak selamanya demikian, boleh tiga-tiganya alasan itu, boleh tidak. Silakan saja, mereka, kan, boleh berpendapat," ujarnya.

Baca: Direkam Bule, Merokok di Pesawat, Penumpang Citilink Ini Terpaksa Diturunkan!

Baca: Hutan Riau terus Terkikis, Anak Muda Peduli Hutan Bergabung dalam LH Riau

Sementara terkait kekhilafan hakim hal itu berdasarkan hukum KUHAP Pasal 263 ayat 2 bahwa ada kekhilafan hakim dan atau ada kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang lalu.

Dimana dasarnya, putusan terhadap Buni Yani, terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved