Gadis SMA Hamil 5 Bulan Usai Dipacari 2 Pria, Ternyata Ini Sebenarnya yang Terjadi

Orang tua korban meminta kedua tersangka untuk bertanggung jawab terkait perbuatannya.

Editor:

Hanif menjelaskan persetubuhan ini dilakukan kedua tersangka lebih dari satu kali di sebuah tempat di kawasan Kabupaten Kediri.

"Korban sempat berpacaran dengan dua tersangka," ungkapnya.

Adapun kronologi terjadi persetubuhan di bawah umur ini bermula ketika korban berpacaran dengan tersangka AI.

Keduanya pasangan muda-mudi yang telah dimabuk asmara ini kelewatan batas hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Namun, ditengah jalan keduanya terlibat pertengkaran dan sepakat untuk mengakhiri hubungannya.

Selanjutnya, korban berpacaran dengan tersangka AW selama tujuh bulan.

Mereka juga melakukan hubungan badan.

Hubungan asmara keduanya putus.

Korban terlibat Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK) kembali berpacaran dengan tersangka AI.

Mereka sempat berhubungan intim.

"Kedua tersangka kami tahan karena terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban dibawah umur. Saat terjadi asusila korban masih berusia 16 tahun dan 17 tahun," kata Hanif.

"Tersangka tidak ada yang mau tanggung jawab. Korban berpacaran dengan dua tersangka secara bergantian," imbuhnya.

Hanif menuturkan meski tersangka AI berusia 17 pihaknya akan tetap melakukan penahanan.

Kedua tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman penjara diatas tujuh tahun.

"Tersangka AI tetap dilakukan penahanan karena hukuman pidana diatas tujuh tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved