Masa Sanggah Tender Sampah Habis, Ini yang Akan Dilakukan ULP Pekanbaru
Masa sanggah yang diberikan ULP Kota Pekanbaru terhadap perusahaan peserta tender proyek pegangkutan sampah sudah berakhir.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM - Masa sanggah yang diberikan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Pekanbaru terhadap perusahaan peserta tender proyek pegangkutan sampah sudah berakhir.
Sebelumnya pihak ULP membuka masa sanggah selama lima hari kerja.
"Jumat kemarin sudah berakhir masa sanggah. Sesuai aturan kan masa sanggah itu dibuka selama lima hari kerja," kata kepala ULP Kota Pekanbaru, Musalimin, Selasa (27/2).
Peluang masa sanggah yang diberikan pihak ULP yang dibuka selama lima hari kerja ternyata tidak dimanfaatkan oleh perusahaan yang ikut dalam lelang ini.
Buktinya, hingga di tutup Jumat (23/2) lalu tidak ada satu pun perusahaan peserta lelang yang mengajukan sanggahan.
"Tidak ada yang mengajukan sanggahan. Sehingga kita lanjutkan proses ke tahap berikutnya," katanya.
Setelah masa sanggah selesai, pihaknya membuat laporan resmi ke dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Kita lanjutkan proses ke tahap penandatangan kontrak. Prosesnya kita kembelikan ke PPK," katanya.
Seperti diketahui, pihak ULP menetapkan pemenang tender proyek multiyears pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru Selasa (20/2) lalu. Dari puluhan perusahaan yang mendaftar, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Pekanbaru memutuskan satu perusahaan sebagai pemenang tender, yakni PT. Samhana Indah.
Lelang proyek pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru tahun 2018 ini dibagi menjadi dua zona. Zona 1 lokasi pekerjaan mencakup kecamatan Tampan, Payung Sekaki, Marpoyan Damai dan Pekanbaru Kota. Nilai pagu anggaran untuk zona 1 adalah sebesar Rp 88.792.555.692.
Sedangkan untuk Zona dua nilai pagu anggaranya adalah sebesar Rp 89.389.830.792. Lokasi pekerjaan Kecamatan Sukajadi, Senapelan, Pekanbaru Kota, Limapuluh, Sail, Bukit Raya, Tenayan Raya dan Pekanbaru kota.
Pihak ULP Kota Pekanbaru baru mengumumkan pemenang untuk zona 2. Sedangkan untuk zona 1 tidak ada pemenangnya karena seluruh perusahaan yang mendaftar tidak ada yang memenuhi syarat. Sebelumnya, untuk Zona 1 tercatat ada 43 perusahaan ikut mendaftar dalam lelang proyek ini. (*)