Hari Ini Terakhir, Ini 3 Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Jangan Sampai Terblokir!
Berikut 3 cara untuk melakukan registrasi simcard bagi pelanggan Telkomsel:
TRIBUNPEKANBARU.COM - Hari ini Rabu (28/2/2018) menjadi hati terakhir batas waktu registrasi ulang kartu prabayar akan berakhir seminggu lagi, 28 Februari 2018.
Operator telekomunikasi Telkomsel mengimbau para pelanggan kartu prabayar ( Simpati, Kartu As, dan Loop) untuk segera melakukan registrasi.
Sesuai Peraturan Menkominfo No 12/2016, Pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar, untuk melakukan registrasi ulang dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menggunakan Kartu keluarga (KK).
Baca: Jangan Lupa, Besok Terakhir Registrasi Ulang Kartu SIM, Pemblokiran Nomor Dilakukan 3 Tahap
Baca: Belum Registrasi Ulang Kartu SIM, Warga Pekanbaru Kaget. Masak Kena Blok Sih ?
Bagi Anda yang masih belum registrasi dengan memasukkan nomor KK dan KTP, diimbau untuk tak menunda hingga detik-detik terakhir.
Hal ini untuk mencegah error pada sistem karena terjadi penumpukan ketika mepet tenggat.
Cara registrasi pun beragam, bisa lewat SMS ke 4444, situs dan aplikasi masing-masing operator, atau bertandang langsung ke gerai resmi masing-masing operator.
Berikut 3 cara untuk melakukan registrasi simcard bagi pelanggan Telkomsel:
1. SMS ke nomor 4444
Pelanggan lama
Melakukan registrasi ulang melalui SMS ke nomor 4444 dengan format ULANG NIK#Nomor KK#.
Pelanggan baru
Sementara bagi pelanggan baru atau calon pelanggan Telkomsel, bisa mengirim ke nomor 4444 dengan format REGNIK#KK#.
2. GraPARI virtual di aplikasi pesan instan dan aplikasi MyTelkomsel