Hari Ini Terakhir, Ini 3 Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Jangan Sampai Terblokir!

Berikut 3 cara untuk melakukan registrasi simcard bagi pelanggan Telkomsel:

Penulis: Sesri | Editor: Sesri
registrasi ulang kartu telkomsel 1 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hari ini Rabu (28/2/2018) menjadi hati terakhir batas waktu registrasi ulang kartu prabayar akan berakhir seminggu lagi, 28 Februari 2018.

Operator telekomunikasi Telkomsel mengimbau para pelanggan kartu prabayar ( Simpati, Kartu As, dan Loop) untuk segera melakukan registrasi.

Sesuai Peraturan Menkominfo No 12/2016, Pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar, untuk melakukan registrasi ulang dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menggunakan Kartu keluarga (KK).

Baca: Jangan Lupa, Besok Terakhir Registrasi Ulang Kartu SIM, Pemblokiran Nomor Dilakukan 3 Tahap

Baca: Belum Registrasi Ulang Kartu SIM, Warga Pekanbaru Kaget. Masak Kena Blok Sih ?

Bagi Anda yang masih belum registrasi dengan memasukkan nomor KK dan KTP, diimbau untuk tak menunda hingga detik-detik terakhir.

Hal ini untuk mencegah error pada sistem karena terjadi penumpukan ketika mepet tenggat.

Cara registrasi pun beragam, bisa lewat SMS ke 4444, situs dan aplikasi masing-masing operator, atau bertandang langsung ke gerai resmi masing-masing operator.

Berikut 3 cara untuk melakukan registrasi simcard bagi pelanggan Telkomsel:

1. SMS ke nomor 4444

Pelanggan lama

Melakukan registrasi ulang melalui SMS ke nomor 4444 dengan format ULANG NIK#Nomor KK#.

Pelanggan baru

Sementara bagi pelanggan baru atau calon pelanggan Telkomsel, bisa mengirim ke nomor 4444 dengan format REGNIK#KK#.

2. GraPARI virtual di aplikasi pesan instan dan aplikasi MyTelkomsel

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved