TNTN Harus Dikembalikan Pada Fungsinya, KLHK Akan Buat Skema Ini untuk Menjaganya
Kementrian ATR/BPN telah menetapkan, lahan atau tanah yang termasuk ke dalam kawasan hutan lindung, tidak bisa didaftarkan kepemilikannya
Penulis: Hendri Gusmulyadi | Editor: Budi Rahmat
TNTN akan tetap menjadi kawasan yang sesuai dengan fungsinya. Untuk masyarakat yang telah terlanjur menjadikan kawasan ini sebagai perkebunan atau tempat pemukiman terang Agus, LHK juga telah mempersiapkan beberapa skema yang akan ditawarkan kepada masyarakat tersebut.
"Sekarang ini kan skema-skema kan banyak, misalnya hutan sosial. Di hutan sosial ini, menurut KLHK masyarakat bisa melakukan pemanfaatan, pengelolaan kawasan itu, sesuai dengan syarat yang ditentukan KLHK. Tentu tujuannya masyarakat ini tetap bisa melakukan kegiatan dalam kawasan, kita gak tau nanti skema mana yang akan diterapkan," tuturnya.
Baca: Harapan Provinsi Riau Miliki UPT Cagar Budaya Masih Menunggu Kepastian Ini
Lanjut dia, pemerintah sangat menyadari persoalan yang tengah dihadapi masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan tanah dalam kawasan hutan lindung. Bahkan ini menjadi pokok bahasan utama di pokja-pokja (kelompok kerja) kementrian, guna mencari sulusi melalui skema-skema penyelesaian.
"Tapi semuanya baik itu pemerintah, BPN, KLHK, dan instansi lainnya, tengah mengkaji bagaimana masyarakat bisa menggunakan tanah di kawadan hutan itu, tapi tanpa merusak ekosistem yang ada," terangnya. (*)