Dewan Tuding Tim Ini yang Bikin Tiang Reklame Berdiri di Sembarangan Tempat, Begini Modus Kerjanya
Komisi II DPRD Pekanbaru mendesak Bapenda Pekanbaru, untuk memanggil pengusaha reklame raksasa secepatnya.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi II DPRD Pekanbaru mendesak Bapenda Pekanbaru, untuk memanggil pengusaha reklame raksasa secepatnya.
Hal ini berkaitan dengan banyaknya tiang reklame raksasa, yang tak mengantongi izin.
Muaranya tentunya untuk pemasukan PAD.
"Terobosan yang sudah dilakukan Bapenda, dengan menempel stiker di tiang reklame, termasuk bagus. Tapi cara persuasif seperti ini diyakini tidak mempan. Buktinya tidak ada action nyata sekarang. Maunya surati pemiliknya," kata Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE, Kamis (8/3/2018) kepada Tribunpekanbaru.com.
Seperti diketahui, dari 500-an titik reklame raksasa yang tersebar di Kota Pekanbaru, diyakini lebih dari 50 persen tak mengantongi izin.
Baca: Lihat Peta, Inilah Jalur Alternatif Selama Pembangunan Fly Over Simpang Arengka
Baik itu IMB untuk tiang reklame, maupun izin tayang.
Ini lah celah dan ladang uang bagi oknum ASN selama ini, untuk meraup keuntungan.
Plt Kepala Bapenda Pekanbaru M Jamil mengaku, meski pihaknya sudah mendata sebagian tiang reklame, namun belum diketahui yang legal dan ilegal.
Apakah ini pura-pura tidak tahu, atau ada hal yang sengaja disembunyikan.
Hanya saja, DPRD meminta agar permainan kotor ini dihentikan.
Selain itu, dewan juga meminta, agar tiang reklame yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan titik sesuai Perwako, maka ditebang saja tiang reklamenya.
"Penentuan titik pendirian tiang reklame ini, termasuk permainan tim telaah staf. Lihat saja penataan titik tiang reklame di semua jalur, sangat tidak beraturan. Di mana titik pengusaha suka asal dibayar (diyakini tak masuk PAD), maka bisa didirikan tiang. Inilah faktanya," tegas politisi Demokrat ini.
Baca: Dukung Duo Fifa di Liga Dangdut Indonesia, Kepala SMPN 9 Pekanbaru Imbau Siswa Kirim SMS
Karena itu, untuk menertibkan PAD reklame ini, harus dilakukan secara komprehensif.
Apalagi tim telaah staf tersebut terdiri gabungan dari beberapa OPD.
Sebelumnya, Tribunpekanbaru.com menelusuri bisnis ilegal para pemain reklame.
Penelusuran di Jalan Sudirman, dari 70-an titik reklame raksasa, sekitar 34 titik merupakan tiang ilegal.
Ini dibuktikan dari stiker yang ditempelkan Bapenda, yang berisikan tiang ini belum memiliki izin.
Selain itu, ada belasan tiang reklame yang tidak ditempeli stiker.
Tiang ini disebutkan milik pengusaha berinisial Tm. (*)
