Ngakunya Cuma Minjam Sebentar, Tahunya Hampir 4 Bulan Sepeda Motor Tetangga Tidak Dikembalikan
Pemuda berinisial An (32) meminjam sepeda motor Honda Beat warna merah putih BM 2981 UU milik tetangganya
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - Pemuda berinisial An (32) meminjam sepeda motor Honda Beat warna merah putih BM 2981 UU milik tetangganya bernama bernama Kartini (46).
Pada Kartini, An mengaku meminjam sepeda motor itu hanya sebentar.
Ia bermaksud melihat orang memotong kayu, yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya.
Namun ternyata An berbohong.
Baca: Cek Kiriman Ortu, Mahasiswi Ini Kaget Saldonya Hilang Rp19 Juta, Nggak Nyangka Pelakunya. . .
Hampir empat bulan, sepeda motor milik Kartini tak kunjung dikembalikan.
Merasa dibohongi, Kartini melapor ke Polisi.
An harus berurusan dengan pihak kepolisian, dan akhirnya ia diringkus polisi dengan tuduhan penggelapan sepeda motor.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melaui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono mengungkapkan, An diringkus aparat Polsek Rambah Samo pada Selasa (6/3/2018) lalu.
Baca: Tiap Hari Rela Menunggu di Depan Rumah Anaknya Meski Diabaikan, Alasannya Ibu Ini Bikin Terenyuh
Kini, warga Dusun Sei Salak ini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ia menambahkan, dugaan penggelapan sepeda motor dilakukan An berawal pada Rabu, 22 November 2017 lalu.
An datang menjumpai Kartini di rumahnya di Dusun Hasahatan, dengan tujuan untuk meminjam sepeda motor Honda Beat BM 2981 UU.
Alasannya ingin melihat orang memotong kayu di Dusun Sei Salak.
An berjanji hanya meminjam sebentar.
Karena kenal dekat, Kartini dengan senang hati meminjamkan sepeda motornya.
Ia memberikan kunci kontak sepeda motor pada An, dan An bergegas pergi ke lokasi yang dia maksud.
"Akan tetapi, An ternyata mengingkari janjinya. Bahkan hingga keesokan harinya, An tak kunjung mengembalikan sepeda motor milik Kartini. Tak terima, Kartini melapor ke Mapolsek Rambah Samo. Karena merasa dirugikan sekitar Rp 12 juta," katanya, Jumat (9/3/2018).
AKBP Yusup Rahmanto lebih lanjut menjelaskan, Kapolsek Rambah Samo Iptu Dedi Siswanto, SH MH menindaklanjuti laporan Kartini dengan memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Serta memastikan lokasi di mana An berada.
Baca: Edan, Pinjam Kendaraan Buat Beli Jeruk, Wanita Ini Malah Jual Sepeda Motor Milik Korban
Diakuinya, penyelidikan yang dilakukan Polsek Rambah Samo memakan waktu cukup lama.
Selama lebih kurang empat bulan lakukan penyelidikan, anggota Polsek berhasil menemukan keberadaan sepeda motor yang digelapkan An.
"Ternyata, sepeda motor honda Beat milik Kartini berada di tangan GW, yakni seorang PNS di Pemkab Rohul," terangnya.
Dari pengakuan GW, sepeda motor Beat BM 2981 UU tersebut diserahkan oleh An sekitar dua bulan lalu.
Menurut GW, saat menyerahkan motor milik Kartini itu, An juga meminjam sepeda motor Honda Supra BM 6082 MP milik Dinas Pendidikan yang berada pada penguasaan GW.
Dalam artian tukar pinjam pakai.
Polisi mendapatkan informasi keberadaan An dari GW.
Pria itu akhirnya berhasil diringkus dari rumahnya di Dusun Sei Salak
"Tersangka sudah kita amankan. Saat ini masih dilakukan pengembangan terkait keterlibatan GW,"pungkasnya. (*)