Pelalawan
Dalami Dugaan Korupsi Dana Paskibraka, Kejari Pelalawan Segera Berkoordinasi dengan BPKP
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Paskibraka Disbudparpora Pelalawan tahun 2015
Penulis: johanes | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Pelalawan tahun 2015.
Perkara rasuah itu telah diselidiki sejak 2017 lalu.
Baca: MENCEKAM, Terdengar Teriakan Pekerja Saat Harimau Menerkam, 15 Menit Kemudian Jasad Yusri Ditemukan
Baca: Maret Ini Pemprov Riau Salurkan Tambahan Penghasilan Pegawai
Saat ini jaksa penyidik tengah berkoordinasi dengan Badan Pegawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Riau.
Untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang timbul dalam anggaran Paskibraka tahun 2015 itu.
Dalam waktu dekat, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) akan melakukan ekspose perkara ke BPKP.
"Jika waktunya sudah ketemu, kita akan ekspos ke BPKP Riau. Dalam rangka menghitung kerugian negara," ungkap Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Lasargi Marel, kepad tribunpelalawan.com, Minggu (11/3/2018).
Baca: Apes, Komplotan Ini Ketahuan Saat Melansir Barang Curian, Satu Orang Diamankan Warga
Dalam perkara korupsi dana Paskibraka harus ada kerugian negara yang timbul, agar penyelidikan hingga penyidikan dapat dilanjutkan.
Hal itulah yang diminta dari BPKP sebagai ahli dibidang penghitungan kerugian negara secara resmi.
Selam menyelidiki kasus ini, jaksa telah memanggil belasan saksi. Korps Adhyaksa telah memintai keterangan dari pihak Disbudarpora sebagai pelaksana kegiatan mulai dari kepala dinas, sekretaris, PPK, PPTK, hingga panitia lainnya.
Baca: Jawaban Fahri Hamzah Bikin Deddy Corbuzier Bilang, Sumpah Gua Nggak Suka Sama Ini Orang
Polisi juga memanggil peserta paskibraka dan pihak lain yang ikut dalam penggunaan anggaran itu.
"Kita lihat nanti bagaimana perkembangannya. Tinggal ke BPKP saja. Kalau saksi sudah ada belasanlah kita periksa," tandas mantan Kasi Intelijen Kejari Kampar ini.
Seperti diketahui, jaksa mencium bau rasuah dalam penggunaan dana Paskibraka tahun 2015 di Disbudparpora Pelalawan.
Baca: Supertasmar, Surat Perintah yang Dikeluarkan Soekarno untuk Mengoreksi Supersemar
Anggaran yang disedot mencapai Rp 2 Miliar rupiah nyaris habis untuk kegiatan yang dilaksanakan rutin setiap tahun itu.
Dinilai ada kejanggalan dan laporan yang tidak rasional dalam penggunaan uang negara tersebut.(*)