Ahmad Dhani Tidak Ditahan Usai Diperiksa 3,5 Jam di Kejari Jaksel
Pemeriksaan dilakukan setelah berkas perkara kasus Ahmad Dhani dinyatakan lengkap sehingga penyidik kepolisian Jaksel melimpahkan tahap dua
Kajari Jaksel, Raimel Jesaya mengatakan, jaksa melakukan pertimbangan alasan subjektif dan objektif untuk menentukan ditahan atau tidaknya seseorang.
Salah satunya ancaman hukuman harus diatas 5 tahun dan tidak berusaha mengilangkan barang bukti.
"Kita harus mempertimbangakan syarat KUHAP ada syarat subjektif dan objektif. Apakah yang bersangkutan tak melarikan diri, atau menghilangkan diri atau mengulanginya lagi," kata Raimel.
Sementara itu, Dhani juga tidak dicekal kejaksaan. Ia menyebut selama ini Dhani tidak ditahan, maka ia tidak dicekal selama berlaku kooperatif.
Baca: Mengharukan, Majikannya Meninggal, Anjing Ini Masih Tunggu Tuannya di Depan Pintu Rumah Sakit
Baca: Petugas Listrik Sodorkan Tagihan, Pria Ini Meninggal Usai Lihat Nominal yang Harus Dibayar
"Juga ada aturannya. Kalau orang ditahan bisa saja orangnya dicekal tapi sejauh ini kita belum mengenal hal itu. Ya kalau orang gak ditahan berarti gak dicekal," kata Raimel.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boy Lapian selaku Ahoker atau relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke pihak kepolisian gara-gara cuitan sarkatis dalam di akun media sosial Twitter-nya.
Dalam cuitan tersebut, Dhani menyatakan bahwa siapapun yang mendukung penista agama adalah bajingan dan perlu diludahi.(wartakota/Feryanto Hadi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Diperiksa 3,5 Jam di Kejari Jaksel, Ahmad Dhani Tidak Ditahan